Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah pesan berantai beredar di WhatsApp dan media sosial Facebook. Pesan tersebut merupakan imbauan kepada masyarakat untuk naik transportasi umum karena harga parkir 2023 di Jakarta akan mengalami kenaikan menjadi Rp60.000 per jam dibeberapa lokasi.

Selain itu, dalam unggahan tersebut juga menyertakan tautan ke media yang berjudul “Catat! Ini Lokasi yang Tarif Parkirnya Bisa Sampai Rp 60.000/Jam”.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

Lokasi ini akan menerapkan tarif parkir Rp 60 rb / jam, berlaku untuk MOBIL dan MOTOR:

1. Taman Indonesia Monas

2. Parkiran Blok M Square

3. Parkir Samsat Barat

4. Plaza Interkon

5. Park and Ride Kalideres

6. Pasar Mayestik

7. Ruas Jalan Mangga Besar

8. Ruas Jalan Boulevard Raya

9. Ruas Jalan Denpasar Raya

10. Jalan Gajah Mada

11. Jalan Hayam Wuruk

12. Jalan KH Hasyim Ashari

13. Jalan Ir. H Juanda”

Namun, benarkah terjadi kenaikan tarif parkir 2023 di Jakarta hingga Rp60.000?


 

Unggahan hoaks yang menyatakan tarif parkir di titik tertentu Jakarta pada 2023 mengalami kenaikan hingga 60 ribu/jam. Faktanya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengklaim bahwa berita tersebut merupakan tahun 2021 dan telah dibatalkan. (Facebook)
Penjelasan:

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dijelaskan bahwa klaim mengenai tarif parkir terbaru pada 2023 seharga Rp60.000 per jam adalah tidak benar. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan pemberitaan lama tahun 2021, seperti yang dilansir dari Jalahoaks.

Pada 2021 memang ada usulan mengenai kenaikkan tarif layanan parkir, akan tetapi dibatalkan. Untuk saat ini belum ada kenaikan tarif parkir pada 2023.

Adapun, tarif parkir yang berlaku pada aplikasi Jak Parkir pada 2023 masih berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan, denda pelanggaran transaksi dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor, Berikut tarif layanan parkir:

a. Mobil : Rp. 5.000 per jam

b. Motor : Rp. 2.000 per jam

c. Bus/Truk : Rp. 8.000 per Jam

Klaim: Kenaikan tarif parkir 2023 di Jakarta hingga Rp60.000 per jam

Rating: Hoaks

Cek fakta: Misinformasi! KTP warga tidak tinggal di Jakarta akan dinonaktifkan pada Juni 2023

Cek fakta: Hoaks! Jalan berbayar Jakarta sudah diterapkan sejak 25 Januari

Baca juga: Dishub DKI imbau masyarakat tak parkir sembarangan hindari jukir liar

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2023