Selain itu, dalam unggahan tersebut juga menyertakan tautan ke media yang berjudul “Catat! Ini Lokasi yang Tarif Parkirnya Bisa Sampai Rp 60.000/Jam”.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Lokasi ini akan menerapkan tarif parkir Rp 60 rb / jam, berlaku untuk MOBIL dan MOTOR:
1. Taman Indonesia Monas
2. Parkiran Blok M Square
3. Parkir Samsat Barat
4. Plaza Interkon
5. Park and Ride Kalideres
6. Pasar Mayestik
7. Ruas Jalan Mangga Besar
8. Ruas Jalan Boulevard Raya
9. Ruas Jalan Denpasar Raya
10. Jalan Gajah Mada
11. Jalan Hayam Wuruk
12. Jalan KH Hasyim Ashari
13. Jalan Ir. H Juanda”
Namun, benarkah terjadi kenaikan tarif parkir 2023 di Jakarta hingga Rp60.000?
Penjelasan:
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dijelaskan bahwa klaim mengenai tarif parkir terbaru pada 2023 seharga Rp60.000 per jam adalah tidak benar. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan pemberitaan lama tahun 2021, seperti yang dilansir dari Jalahoaks.
Pada 2021 memang ada usulan mengenai kenaikkan tarif layanan parkir, akan tetapi dibatalkan. Untuk saat ini belum ada kenaikan tarif parkir pada 2023.
Adapun, tarif parkir yang berlaku pada aplikasi Jak Parkir pada 2023 masih berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan, denda pelanggaran transaksi dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor, Berikut tarif layanan parkir:
a. Mobil : Rp. 5.000 per jam
b. Motor : Rp. 2.000 per jam
c. Bus/Truk : Rp. 8.000 per Jam
Klaim: Kenaikan tarif parkir 2023 di Jakarta hingga Rp60.000 per jam
Rating: Hoaks
Cek fakta: Misinformasi! KTP warga tidak tinggal di Jakarta akan dinonaktifkan pada Juni 2023
Cek fakta: Hoaks! Jalan berbayar Jakarta sudah diterapkan sejak 25 Januari
Baca juga: Dishub DKI imbau masyarakat tak parkir sembarangan hindari jukir liar
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2023