Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menyusun laporan periodik Konvensi Antipenyiksaan dan Perlakuan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment atau CAT).
 
Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra dalam acara Diseminasi HAM: Tindak Lanjut Implementasi Konvensi Antipenyiksaan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menargetkan laporan tersebut rampung pada bulan Oktober 2023.
 
"Kami tengah menyusun draf laporan periodik CAT ketiga. Targetnya pada bulan Oktober nanti laporan yang disusun bersama kementerian dan lembaga terkait telah rampung," kata Dhahana sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.
 
Untuk diketahui, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Antipenyiksaan atau CAT melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
 
Negara pihak (state party) dalam CAT memiliki beberapa kewajiban untuk dipenuhi, mulai dari pengimplementasian prinsip-prinsip CAT pada program pembangunan nasional hingga menyiapkan laporan periodik.
 
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia telah melaporkan implementasi CAT sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2001 dan 2008.
 
"Sebelumnya, sudah ada dari 2001 sudah menyampaikan (laporan), insyaallah, kami akan sampaikan kembali," kata Dhahana diwawancarai usai agenda tersebut.
 
Dhahana mengatakan bahwa Ditjen HAM memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan diseminasi HAM CAT kepada aparat penegak hukum, terlebih karena Kemenkumham memiliki unit pelaksana teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan rumah detensi imigrasi.
 
"Menjadi hal yang krusial bagi kami, untuk kemudian secara konsisten memberikan pemahaman terkait prinsip-prinsip di dalam CAT bagi para petugas kami baik di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, maupun rumah detensi imigrasi," kata Dhahana.

Pada diseminasi HAM CAT hari ini, Ditjen HAM menghadirkan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, serta Dirjen HAM sebagai narasumber.
 
Sebelumnya, Ditjen HAM juga telah melakukan kegiatan serupa kepada aparat penegak hukum berkenaan dengan CAT.
 
"Hingga 2 tahun terakhir, jumlah peserta didik atau tenaga latih yang sudah dihasilkan melalui kegiatan diseminasi HAM terkait CAT mencapai sekitar 400 orang," kata Dhahana.

Baca juga: Kemenkumham inisiasi RUU Tindak Pidana Menentang Penyiksaan
Baca juga: Ditjen HAM gelar rapat koordinasi upayakan pelayanan prioritas eksil

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023