Keduanya melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu perbuatan ikhtilat
Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengeksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap dua pelaku yang terbukti melakukan ikhtilat atau perzinaan, masing-masing 21 kali.

"Keduanya melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu perbuatan ikhtilat," kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati, di Banda Aceh, Rabu.

Prosesi uqubat cambuk terhadap pelaku perzinaan yakni laki-laki M (24) warga Aceh Besar dan perempuan RO (23) warga Aceh Tengah itu berlangsung di taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh.

Isna menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh masing-masing pelaku menerima hukuman cambuk sebanyak 25 kali, lalu dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani selama 4 bulan atau 91 hari (kurungan).

"Dikurangi masa tahanannya masing-masing terhukum dihukum sebanyak 21 kali cambuk, sebelumnya masing-masing sudah masuk tahanan M di Rutan Kajhu dan RO di Lapas Lhoknga," ujarnya.

Dirinya menyampaikan kasus pasangan nonmuhrim itu terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB. Perzinaan dilakukan di dalam sebuah mobil Avanza yang terparkir di Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

"Mereka ditangkap oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh saat melakukan patroli di kawasan tersebut," kata Isnawati.

Baca juga: Pasangan non muhrim jalani hukuman cambuk di Bener Meriah
Baca juga: BMA Rejang Lebong menerapkan hukum cambuk kepada pelaku asusila
Baca juga: Wawalkot Banda Aceh harap kasus dugaan mesum pejabat Kemenag berlanjut

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023