banyak warga yang berdiam di rumah-rumah yang tidak layak huni, termasuk dari aspek kelayakan kesehatan
Kupang (ANTARA News) - Kementerian Perumahan Rakyat RI mengalokasikan bantuan rumah layak huni kepada masyarakat tidak mampu di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebanyak 3.000 unit.

Wali Kota Kupang Jonas Salean mengatakan masih banyak warga yang berdiam di rumah-rumah yang tidak layak huni, termasuk dari aspek kelayakan kesehatan.

Bantuan Kemenpera itu, lanjutnya, diberikan kepada warga miskin untuk periode 2013.

"Diharapkan bantuan ini bisa memberikan kenyamanan bagi setiap penduduk yang mendapatkannya agar bisa menata masa depannya untuk kesejahteraan keluarga masing-masing," katanya.

Menurut Jonas, alokasi 3.000 unit rumah tersebut terdiri atas dua model bantuan, masing-masing rehabilitasi rumah warga yang ada, serta pelaksanaan bantuan dengan membangun unit rumah baru.

Menurut dia, pada tahun 2012, bantuan yang sama juga bagi warga Kota Kupang dengan alokasi 255 unit yang hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian pekerjaannya.

Dia mengaku bahwa sejumlah kendala yang telah menjadi hambatan proses cepat pelaksanaan pembangunan rumah bantuan pemerintah tersebut karena sejumlah bukti kepemilikan hak atas lahan tempat di mana rumah dibangun, terutama bagi pelaksanaan bantuan berupa rehabilitasi rumah yang ada.

"Untuk pembangunan unit baru tak ada masalah karena Pemerintah Kota Kupang menyediakan lahannya sehingga tidak lagi membebankan pemerintah pusat, termasuk juga bagi masyarakat yang ada," katanya.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Kupang Efrain Pongsiluran mengaku bahwa keterlambatan penyelesaian pembangunan 255 unit rumah bantuan Kementerian Perumahan Rakyat 2012 karena persoalan hak kepemilikan lahan.

"Masih ada banyak lahan tempat rumah direhabilitasi tidak memiliki sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan. Inilah yang membuat pelaksanaan di lapangan terhambat," katanya.

Kendatipun demikian, kata dia, pemerintah tetap melakukan pelaksanaan rehabilitasi sambil meminta warga pemilik rumah untuk menyelesaikannya semua administrasi kepemilikannya itu.

"Kita tidak mau di kemudian hari ada orang lain datang mengklaim rumah tersebut karena kepemilikan tidak jelas," katanya.

Dia memerinci untuk alokasi anggaran rehabilitasi setiap satu unit rumah diberikan anggaran Rp7,5 juta jika rumah tersebut mengalami rusak ringan.

Jika kondisi kerusakan parah, lanjut dia, akan mendapatkan bantuan dana rehabilitasi berjumlah Rp15 juta.

"Dengan begitu sama dengan kita lakukan pembangunan baru dan dikerjakan sendiri oleh pemilik rumah dengan bantuan swadaya masyarakat lain dan terus diawasi badan kesejahteraan masyarakat (BKM)," katanya.

Dia berharap pemerintah di tingkat kelurahan, RW, dan RT bisa lebih selektif memberikan data warga penerima bantuan agar target penyaluran bantuan perumahan yang dikucurkan pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat RI itu bisa tercapai.

"Diharapkan semua pihak bisa bekerja jujur dan serius agar sasaran program ini bisa benar-benar tercapai," kata Efrain.
(YHS/D007)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013