Pencabutan materi iklan ini kita lakukan karena sebagian besar iklan yang terpasang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, dan tidak membayar pajak daerah
Meulaboh (ANTARA) - Petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Barat melakukan penertiban berupa pencabutan iklan yang terpasang di pohon, tiang listrik serta di sejumlah sarana publik lainnya di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.

“Pencabutan materi iklan ini kita lakukan karena sebagian besar iklan yang terpasang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, dan tidak membayar pajak daerah,” kata Kepala Bidang Trantib Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Arsil kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Ia mengatakan, penertiban yang dilakukan petugas tersebut sebagai upaya untuk menjaga ketertiban pemasangan iklan di ruang publik di Kabupaten Aceh Barat.

Selain itu, penertiban tersebut dilakukan untuk menertibkan iklan yang terpasang di pohon dan tiang listrik, karena pemasangan di kedua sarana tersebut menyalahi aturan dan tidak dibenarkan secara ketentuan.

Arsil mengatakan sebagian besar materi spanduk dan iklan yang dicabut oleh petugas tersebut, tidak ada masa berlaku pemasangan iklan dari Badan Pengelola Kekayaan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat.

“Tidak ada masa berlakunya, iklan yang dipasang ini juga tidak bayar pajak ke pemerintah daerah. Makanya kita cabut,” katanya.

Selain itu, petugas juga menertibkan iklan yang telah habis masa berlaku penayangan di ruang publik, sehingga kemudian dilakukan pencabutan oleh petugas.

Arsil menjelaskan, pemasangan spanduk atau iklan di ruang publik di Aceh Barat telah jelas diatur dalam aturan, dan setiap spanduk iklan yang terpasang harus membayar pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Pemasangan iklan di pohon dan tiang lampu jalan, juga dilarang di dalam Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Pihaknya juga mengimbau kepada setiap pelaku usaha dan jasa iklan agar mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Aceh Barat, dan tidak dibenarkan memasang spanduk atau materi iklan yang tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah juga melarang memasang spanduk yang membentang diatas jalan raya, karena hal itu dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas,” kata Arsil.

Baca juga: Satpol PP temukan petasan diduga dibalut ayat Al Quran di Aceh Barat

Baca juga: Satpol PP bongkar puluhan kafe remang-remang di Meulaboh Aceh Barat

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023