Jakarta (ANTARA) - Bursa perdagangan aset digital, Upbit, tercatat telah mengimplementasikan travel rule untuk menjamin keamanan dan mencegah terjadinya tindakan ilegal dalam transaksi aset digital.

Pelaksanaan travel rule itu sudah dilakukan sesuai amanat Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Peneyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Upbit bekerja sama dengan VerifyVASP yang merupakan penyediaan solusi travel rule untuk perdagangan digital.

Presiden Direktur Upbit Indonesia Putra Nugraha dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, memastikan pelaksanaan travel rule atau pemberian informasi yang memadai atas pembelian aset, bertujuan untuk mencegah tindakan ilegal seperti tindak pidana pencucian uang.

"Kami bekerja sama dengan VerifyVASP yang menerapkan proses Know Your Customers (KYC) sehingga Upbit dapat menerapkan prinsip travel rule sebagaimana diamanatkan oleh Perba (Peraturan Bappebti) No. 8 Tahun 2021," ujar Putra.

Baca juga: Mengenal Fan token, mata uang digital klub sepak bola

Salah satu tujuan dari pemberian informasi yang memadai terkait aset adalah untuk memitigasi risiko dari transaksi terutama identifikasi kepemilikan dalam pengalihan aset digital

Keberadaan travel rule mewajibkan VerifyVASP untuk mendapatkan, menyimpan, dan mengirimkan informasi yang diperlukan terkait dengan pengalihan aset digital dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan.

VP of Operation Upbit Indonesia Resna Raniadi menambahkan penerapan travel rule dapat mendukung pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan lebih baik di Indonesia.

Selain itu, lanjut dia, Upbit juga akan terus berupaya untuk membantu pemerintah dalam mengembangkan industri aset digital guna mencegah berbagai kejahatan yang berbasis aset digital.

"Untuk ke depannya, prioritas kami adalah tetap fokus memastikan akses yang mudah dan aman bagi pengguna Upbit ketika ingin berdagang aset digital, yang juga didukung oleh transparansi informasi, edukasi aset digital, dan wawasan terkini seputar aset digital," ujar Resna.

Baca juga: Asosiasi Blockchain apresiasi pemungutan pajak perdagangan aset kripto

Baca juga: Bappebti sarankan transaksi aset kripto di 28 pedagang resmi

Baca juga: Pedagang aset kripto sambut kolaborasi perkuat perdagangan kripto

Pewarta: Satyagraha
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023