Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat melakukan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan terhadap mantan penyidik KPK Suparman walaupun ia telah dikembalikan ke kesatuannya semula yaitu Kepolisian. Hal tersebut dikuatkan oleh Pasal 6 huruf c undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang memberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. "Kemudian dalam undang-undang yang sama di Pasal 11 huruf a dinyatakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dimaksud terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," kata salah seorang anggota tim JPU Firdaus saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa. Oleh karena itu JPU menganggap terdakwa Suparman sebagai anggota Polisi mempunyai tugas penegakan hukum sehingga merupakan subyek dari ketentuan pasal tersebut. Sementara itu menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor tidak dapat mengadili Suparman dan hanya harus dilakukan oleh peradilan umum, lagi-lagi JPU tidak sependapat. "Bahwa berdasarkan Pasal 53 UU No.30 tahun 2002 dinyatakan bahwa pengadilan Tipikor dibentuk untuk memeriksa dan memutus pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK. Pengadilan Tipikor berdasarkan Pasal 54 undang-undang yang sama disebutkan berada di lingkungan peradilan umum," ujar JPU. Sehingga penuntut umum menolak argumen penaseha hukum dan menyatakan bahwa pengadilan Tipikor berhak mengadili kasus tersebut. Majelis hakim yang diketuai oleh Masrurdin Chaniago akan melanjutkan persidangan pada Selasa (20/6) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela. Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Suparman menyalahgunakan wewenang sebagai penyidik KPK karena melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada korban Tintin Surtini. Terdakwa ditugaskan oleh KPK sebagai salah satu penyidik kasus korupsi pelepasan aset PT Industri Sandang Nusantara (INSAN) dengan terpidana Direktur PT INSAN Kuntjoro Hendrartono dan rekanan perusahaan tersebut, Lim Kian Yin. Dalam dakwaan JPU dinyatakan terdakwa secara berulang kali meminta sejumlah uang kepada Tintin Surtini dengan dalih untuk operasional penyelidikan dan juga dengan intimidasi bahwa saksi akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Dalam catatan JPU setidaknya Suparman telah 14 kali bertemu dengan korban untuk meminta sejumlah uang selain itu terdapat dua kali pertemuan terdakwa dengan korban yang mana meminta sejumlah barang yaitu tiga buah handphone Nokia 9500, dalam kurun waktu antara 14 juni 2005 hingga Februari 2006. Dari perbuatannya Suparman mendapat total uang dari korban senilai Rp413 juta dan 300 dolar AS dan juga 3 buah HP Nokia 9500 dan 24 tasbih. Atas perbuatannya pada dakwaan pertama ia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf E UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat I KUHPidana. Sementara pada dakwaan kedua Suparman dinilai melanggar Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat I KUHPidana.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006