Dengan kemajuan teknologi digital, pekerja gig dapat memanfaatkan platform online untuk menawarkan layanan mereka dan mendapatkan penghasilan
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ketenagakerjaan Reytman Aruan mengatakan dengan memanfaatkan inovasi teknologi digital, para pekerja kontrak jangka pendek atau gig mampu memanfaatkan platform daring untuk menawarkan jasa layanan dan melindunginya dari kerentanan.

"Dengan kemajuan teknologi digital, pekerja gig dapat memanfaatkan platform online untuk menawarkan layanan mereka dan mendapatkan penghasilan. Perlindungan pekerja ekonomi gig juga perlu melibatkan pemangku kepentingan yang lain mulai dari peneliti, penyedia platform, dan juga kesadaran pekerja itu sendiri," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Reytman mengatakan pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekerja harus saling bekerja sama untuk mengembangkan kerangka kerja yang memperhitungkan kebutuhan pekerja ekonomi gig.

Pekerjaan itu meliputi perlindungan ekonomi, perlindungan teknis, dan perlindungan sosial.

Peneliti Senior SMERU Palmira Permata Bachtiar menjelaskan di era digital sekarang, para pekerja ekonomi gig perlu memahami sumber-sumber kerentanan mereka.

Namun kenyataannya, di kalangan pekerja gig sendiri, kesadaran akan kerentanan masih terbilang rendah.

"Para pekerja ini harus sering melihat kasus-kasus pentingnya memiliki jaminan, misalnya dari media masa. Selain itu, pemberi layanan BPJS Ketenagakerjaan perlu menjemput bola dan menggunakan champion di antara para pekerja gig untuk menyebarluaskan informasi tentang pentingnya memiliki perlindungan bagi mereka," ujarnya.

Namun, kemajuan teknologi juga bisa menghilangkan pekerjaan manual dan memunculkan jenis pekerjaan baru dengan kebutuhan keterampilan yang berbeda.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Eka Kartika mengatakan BPJS saat ini telah melakukan berbagai cara untuk menjangkau kelompok pekerja gig.

"Selain melalui kantor-kantor cabang, kami juga menggunakan perantara untuk mencari pekerja yang sulit dijangkau. Kami juga bergerak ke arah digital, di antaranya bekerja sama dengan marketplace yang dapat digunakan pekerja untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sekaligus membayar iurannya. Kami juga aktif melakukan edukasi melalui akun-akun media sosial BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Hal itu sejalan dengan collective action sebagai salah satu prinsip dalam perlindungan pekerja ekonomi gig yang memastikan para pemangku kepentingan menyediakan skema perlindungan dan bantuan untuk membantu meringankan kerentanan yang dihadapi pekerja ekonomi gig.

Seperti contoh, apa yang dilakukan Gojek melalui Program Gojek Swadaya. Program yang sudah berlangsung sejak 2016 itu bertujuan membantu para mitranya dengan memberikan akses kepada layanan jasa keuangan, seperti perbankan dan asuransi, cicilan otomatis yang terjangkau, diskon untuk kebutuhan sehari-hari, hingga kesempatan berbisnis untuk meningkatkan pendapatan keluarga.

Baca juga: Pentingnya keterampilan TIK untuk wujudkan SDM digital di Indonesia
Baca juga: Pemerintah pastikan perlindungan bagi pekerja platform digital

Baca juga: BRI manfaatkan bank digital untuk sasar pelaku gig economy

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023