Medan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan-perusahaan agar membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya tepat waktu setiap bulan demi menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan yang merugikan karyawannya.

Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Sanco Simanullang di Medan, Jumat, mengatakan bahwa ketika perusahaan pemberi kerja menunggak dalam urusan pembayaran iuran, maka manfaat-manfaat BPJS Ketenagakerjaan akan terkendala diakses oleh karyawan.

Baca juga: BPJS Naker ingatkan perusahaan sawit beri perlindungan kerja karyawan

Ia menyebutkan bahwa bagi penerima upah ada lima program jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Oleh karena itu, kami imbau perusahaan bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu setiap bulan, " katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu berikan perlindungan ke 10 ribu pekerja

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri mengungkapkan pihaknya siap menangani permasalahan hukum Jamsostek di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengeluarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan penagihan kepada badan usaha penunggak iuran.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan target lindungi 45 persen pekerja DIY pada 2024

"Bahkan, kita siap turun untuk peninjauan lapangan terhadap badan usaha yang termasuk dalam kategori penunggak iuran. Jika memang ada laporan dan surat kuasa khusus yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Binjai maka kami akan melakukan penindakan pidana bagi pemberi kerja yang melanggar aturan," katanya.

Pewarta: Juraidi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024