Dalam mencegah terjadinya penularan virus rabies maka kegiatan penjualan anjing di semua pasar di Kabupaten Kupang agar ditiadakan. Kami melarang penjualan anjing...
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melarang para pedagang di seluruh pasar untuk tidak menjual anjing guna mencegah penularan dan penyebaran penyakit rabies.

"Dalam mencegah terjadinya penularan virus rabies maka kegiatan penjualan anjing di semua pasar di Kabupaten Kupang agar ditiadakan. Kami melarang penjualan anjing sebagai antisipasi terjadinya penularan virus rabies," kata Bupati Kupang Korinus Masneno di Oelamasi, Kamis.

Hal itu dikatakan terkait mewabahnya kasus rabies pada11 kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang telah menyebabkan satu warga meninggal.

Pemkab Kupang juga melarang produk olahan dari daging anjing.

Bupati Kupang mengatakan penyakit rabies merupakan penyakit yang sangat serius dan berakibat  fatal apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat.

"Rabies ini disebabkan oleh virus dan ditularkan dari hewan ke manusia melalui gigitan, air liur, dan cakaran anjing, sehingga bisa menimbulkan kematian apabila tidak tertangani dengan cepat," ujarnya. 

Baca juga: Pemkab TTS catat 46 orang terinfeksi anjing rabies, satu meninggal
Baca juga: Satu desa di Pulau Timor NTT diisolasi akibat kasus rabies


Untuk itu ia berharap masyarakat Kabupaten Kupang untuk tidak membeli anjing dari wilayah yang belum diketahui status kesehatannya.

"Kami juga berharap warga yang memiliki anjing peliharaan untuk mengandangkan hewan peliharaan. Jika menunjukkan gejala gelisah, segera lapor ke petugas kesehatan hewan terdekat," katanya. 

Dalam mencegah paparan virus rabies, kata dia, maka hindari kontak dengan hewan liar terutama anjing, kucing, kera, dan kelelawar, yang berpotensi terinfeksi rabies.

Ia juga berharap agar warga tidak membuang anjing yang sakit atau mati ke sungai, laut, hutan, kebun, pinggir jalan, atau ditempat terbuka, tetapi harus dikubur untuk memutuskan rantai penularan penyakit rabies.

"Apabila ada hewan yang menggigit orang maka segera laporkan kejadian di pihak berwenang di lokasi terdekat, sehingga dapat diambil tindakan cepat untuk penanganan hewan, seperti karantina hewan, dikandangkan hewan, atau mengikat hewan," kata Bupati Korinus Masneno.

Baca juga: Pemerintah Kota Kupang bentuk pos terpadu penanganan rabies

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023