Solo (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menindaklanjuti laporan jika ada indikasi kecurangan yang terjadi secara internal.
 
"Ini merupakan salah satu roadshow kami dalam rangka mengedepankan penegakan integritas, salah satunya mitigasi risiko dan melakukan whistleblowing system (WBS)," kata Ketua Dewan Audit sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena pada diskusi Penegakan Integritas dan Pengelolaan Whistleblowing System di Kantor OJK Surakarta, Jawa Tengah, Kamis.
 
Sophia Wattimena mengatakan bahwa selama ini cukup banyak laporan yang masuk dan langsung ditindaklanjuti oleh OJK.
 
"Dalam hal ini, kami juga mendorong semua pihak menggunakan media WBS jika ada indikasi kecurangan atau pencederaan insan OJK," katanya.

Sophia menuturkan bahwa pihaknya juga akan menerapkan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) secara mandatory atau wajib kepada industri jasa keuangan (IJK).
 
"Pelaksanaannya bertahap. Saat ini kami mengapresiasi IJK yang sudah menerapkan SMAP secara sukarela," katanya.
 
Ke depan, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan perbankan, industri keuangan nonbank (IKNB), maupun pasar modal dengan harapan penerapan SMAP lebih intensif.
 
Ia menyebutkan tiga faktor utama terjadinya fraud, yakni dari lingkungan, adanya peluang, dan adanya rasionalisasi.
 
Untuk memitigasi hal tersebut, dia memandang perlu peningkatan tata kelola. Bahkan, pihaknya melakukan rotasi pegawai secara berkala agar tidak ada peluang melakukan fraud.

"Kami sudah lakukan untuk meningkatkan integritas," katanya.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala OJK Solo Eko Yunianto berharap kegiatan tersebut dapat menjadi sebuah momentum untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi antara OJK dan seluruh mitra kerja terkait dalam rangka memperkuat penegakan integritas.
 
Dalam rangka menerapkan governance yang baik, kata dia, OJK punya serangkaian norma yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan.

Selain itu, OJK juga telah memiliki nilai-nilai integritas nilai-nilai strategis OJK yang memiliki tiga kunci, yakni proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab.

Baca juga: OJK optimistis industri asuransi siap terapkan PSAK 74 pada 2025
Baca juga: OJK sebut berhasil setop kegiatan 155 pinjol ilegal hingga Mei 2023

Pewarta: Aris Wasita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023