Denpasar (ANTARA) - Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali menyampaikan surat penjelasan dari Kemendagri yang memastikan bandesa adat tidak perlu mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.

“Jelas ini dengan adanya surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa sudah menjelaskan gamblang bahwa ketika bandesa adat mencalonkan diri jadi calon legislatif tidak perlu mengundurkan diri,” kata Kepala Dinas PMA Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra di Denpasar, Jumat.

Kartika menjelaskan ada tiga poin yang dimuat Kemendagri yaitu desa adat yang dibentuk dengan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019, di mana Pemprov Bali memiliki OPD khusus yang mengelola keberadaan desa adat yaitu Dinas PMA Bali.

Desa adat di Bali menyelenggarakan perihal adat dan budaya sehingga tidak diberikan kodefikasi, karena tidak menyelenggarakan pemerintahan desa serta tidak mendapat anggaran dana desa.

Oleh sebab itu, kata dia, pada poin ketiga disampaikan karena posisi desa adat yang berbeda dengan desa yang diatur Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 maka bandesa adat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif tak perlu mengundurkan diri.

Astungkara dengan adanya surat ini apa yang jadi diskusi kita tempo hari sudah terjawab, sehingga tidak ada lagi keraguan diantara bandesa adat, DPRD, dan penyelenggara pemilu, mudah-mudahan ini dipakai sebagai dasar hukum acuan dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Kartika.

Meski sejatinya tak ada konflik terkait bandesa adat yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2024, Kepala Dinas PMA Bali itu mengakui bahwa sebelumnya banyak diskusi terkait hal ini.

Diskusi yang mempertanyakan apakah bandesa adat harus mundur dari jabatannya itu dibahas panjang oleh KPU, Bawaslu dan DPRD Bali lantaran muncul pro dan kontra karena tidak ada kejelasan.

Namun sejak awal Dinas PMA Bali sudah menyampaikan bahwa aturan ini memang tidak ada dalam Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 yang merupakan landasan, akan tetapi berbeda cerita apabila dalam awig-awig (hukum adat) masing-masing desa mengatur.

Baca juga: KIP sebut 195 Bacaleg DPRK Lhokseumawe tidak ikut uji baca Al Quran
Baca juga: Bawaslu diberi akses silon dalam verifikasi administrasi bacaleg
Baca juga: KPU ungkap progres verifikasi administrasi bacaleg capai 32 persen

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023