BNP2TKI berupaya memperjuangkan hak-hak mereka, baik yang hilang maupun yang ditemukan selamat,"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) membantu memperjuangkan hak-hak 11 TKI anak buah kapal Fu Shans-101 berbendera Rusia yang tenggelam di Laut Shakalin, Rusia, Minggu 27 Januari lalu.

Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono di Jakarta, Selasa, menyebutkan dari 11 TKI anak buah kapal (ABK) itu, tujuh orang hingga kini belum ditemukan sedangkan empat orang selamat dan telah kembali ke Tanah Air.

Di kapal Fu Shans-101 terdapat 30 ABK yakni 19 orang Rusia dan 11 orang asal Indonesia, dan dalam musibah itu 11 orang Rusia selamat dan 8 orang hilang, 4 orang dari Indonesia selamat dan 7 orang hilang.

Kapal itu tenggelam pada Minggu (27/1) sekitar pukul 15.30 waktu setempat saat berada lebih kurang 50 km laut sebelah selatan Shakalin, Rusia, dan sebelah utara Sapporo, Jepang, karena dihantam ombak saat itu setinggi 2,5 meter, kecepatan angin 10--20 km, dan temperatur -6 sampai dengan -8 derajat Celsius.

Keempat TKI ABK yang selamat yakni Ferry Septianto (Palembang, Sumsel), Abdul Muhammad Muksin (Kebumen, Jateng), Karjana (Subang, Jabar), dan Nurhasim (Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jabar) sedang dirawat di Rumah Sakit Mulyasari, Jakarta Utara.

Sedangkan tujuh orang yang hilang adalah Hendra Scorpianto, Augustinus Sifaniapessy, Medi Setiawan, Daskunah, Zaenal Arifin, Adi Pamuti, dan Puji Sulistyawan.

"BNP2TKI berupaya memperjuangkan hak-hak mereka, baik yang hilang maupun yang ditemukan selamat," ucap Teguh.

BNP2TKI, katanya, memanggil pimpinan perusahaan yang mengirimkan para TKI itu ke luar negeri yakni PT Rafa Global Marine yang beralamat di Kav Blok A VI/20 RT 009/02 Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.

"Pemanggilan via telepon kepada pimpinan PT Rafa Global Marine sudah dilakukan dan kemudian diteruskan dengan pemanggilan melalui surat resmi," tuturnya.

BNP2TKI juga menelusuri prosedur penempatan 11 TKI ABK tersebut apakah telah memenuhi prosedur penempatan sesuai ketentuan penempatan TKI karena ditengarai penempatan mereka tidak memenuhi prosedur.

"Untuk memastikan, akan diketahui dari perusahaan jasa yang menempatkannya, berikut diketahui dari dokumen-dokumen yang dimiliki TKI," tukas Teguh.


(B009/C004)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013