Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menyiapkan program layanan gratis sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman bagi industri kecil yang memiliki izin usaha di Garut agar keberadaan usahanya bisa lebih berkembang luas.

"Disperindag memfasilitasi sertifikasi halal bagi produk pangan, makanan dan minuman, bagi semua level" kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut Ridwan Effendi di Garut, Jumat.

Ia menuturkan program tersebut
bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang mengadakan program fasilitasi Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara gratis bagi industri pangan di Kabupaten Garut.

Layanan sertifikasi halal itu, kata dia, akan bekerja sama dengan PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 117 Tahun 2020.

Program tersebut diprioritaskan untuk industri kecil, sedangkan industri besar disarankan untuk membuat sertifikasi halalnya secara mandiri.

"Untuk industri besar disarankan dilakukan secara mandiri," katanya.

Ia menyampaikan program tersebut akan membantu meringankan pelaku usaha industri pangan, karena biaya untuk sertifikasi halal bagi industri kecil lumayan tinggi, besarannya sekitar Rp3 jutaan.

Pelaku usaha industri kecil yang ingin mendapatkan program itu, kata dia, syaratnya yang sudah mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.

Selain itu,  memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miiliar, tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha, kemudian tidak sedang dalam proses pengajuan permohonan sertifikasi halal ke instansi lain.

"Diutamakan bagi industri kecil yang sudah memiliki izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," katanya.

Ia menyampaikan untuk syarat Sertifikasi TKDN yaitu perusahaan berproduksi, berlokasi, dan berinvestasi di Kabupaten Garut, sertifikat tersebut berlaku selama tiga tahun yang menjadi salah satu persyaratan pendaftaran E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

"Manfaat sertifikasi TKDN yaitu sebagai salah satu persyaratan mengikuti tender, mendapatkan preferensi harga, 'marketing tools', perusahaan dalam pengadaan barang," katanya.

Ridwan menyampaikan pendaftaran untuk mendapatkan fasilitas layanan Sertifikasi Halal dan Sertifikasi TKDN gratis itu berakhir sampai 15 Juni 2023.

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan layanan itu cukup daftar melalui alamat situs yang sudah disiapkan oleh panitia yakni untuk sertifikasi halal melalui situs
https://bit.ly/SertifikasiHalalDisperdagesdmGarut2023 dan yang layanan TKDN melalui situs https://bit.ly/DAFTAR-TKDN.


Baca juga: BI luncurkan 1.000 sertifikasi halal di Kawasan Timur Indonesia

Baca juga: Kemenperin siapkan industri masuk pasar wajib sertifikasi halal 2024

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023