Joint audit ini sudah berjalan sejak dua minggu yang lalu karena PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan SOP-nya sudah jadi,"
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan audit bersama (joint audit) untuk meningkatkan potensi penerimaan negara yang dinilai belum maksimal.

"Joint audit ini sudah berjalan sejak dua minggu yang lalu karena PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan SOP-nya sudah jadi," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, Selasa.

Agung mengatakan bahwa audit bersama tersebut ditujukan untuk mengawasi dengan intensif penghasilan, baik dari sisi kepabeanan maupun dari pajak.

Menurut dia, Bea Cukai memiliki keterbatasan untuk memeriksa penerimaan dari perusahaan eksportir dan importir.

"Urusan Bea Cukai selama ini hanya masalah impornya saja. Akan tetapi, kalau nanti pada bisnisnya muncul SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) yang harus dibayar, kami tidak mengetahui," ujar Agung.

Dengan program audit bersama ini, Agung berharap kendala tersebut bisa diatasi karena keberadaan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kewenangan untuk masuk ke dalam perusahaan itu.

"Kalau bukan Ditjen Pajak, siapa lagi yang akan masuk? Ini kan tidak bisa diketahui oleh Bea Cukai," kata Agung.

Agung juga mengatakan bahwa Bea Cukai bersama Ditjen Pajak akan fokus pada pemeriksaan sejumlah perusahaan yang memiliki potensi penerimaan besar.

"Bea Cukai hanya akan melihat sisi pemasukan impornya saja. Akan tetapi, tepat atau tidak penggunaan fasilitasnya, akan kami lihat dari sisi perpajakan," ujar Agung.
(C005/D007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013