Jakarta (ANTARA) -
Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Brigjen Pol Dayan Victor Imanuel Blegur menyatakan akan melakukan pembinaan kepada 28 korban terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bengkalis, Riau.
 
"Polres Bengkalis, Polda Riau melaporkan pada Senin (5/6) sekitar pukul 12.00 siang, ada penampungan berisi 28 orang terindikasi TPPO yang akan berangkat ke Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru, korban saat ini akan diserahkan kembali kepada BP2MI untuk dilakukan pembinaan," kata Dayan saat ditemui di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Sabtu.
 
Berdasarkan data yang disampaikan BP2MI, ada enam korban berjenis kelamin perempuan dan 22 lainnya berjenis kelamin laki-laki. Sebagian besar korban berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan Sulawesi Barat. Beberapa juga ada yang berasal dari Jawa Timur.
 
"Selain melakukan pemulangan ke daerah masing-masing, pasti akan kita lakukan pembinaan, memberikan informasi kepada 28 orang ini agar tidak lagi mudah tertipu dan terpropaganda oleh para calo," ujar dia.
   
BP2MI juga akan membina para korban agar turut berperan memberantas TPPO, dengan membagikan pengalaman kepada saudara dan teman-temannya ketika sudah pulang, terkait kejadian buruk yang dialami agar tidak diikuti oleh yang lain.
 
Dayan menjelaskan bahwa korban diiming-imingi pekerjaan yang bervariasi untuk menarik hati korban, salah satunya ditawari menjadi pembantu rumah tangga. Selain itu, tersangka juga mengaku sudah memiliki paspor wisata kepada para korban.
 
Dayan menjelaskan bahwa ada tiga pelaku yang sudah berhasil diamankan oleh Polres Bengkalis dalam kejahatan TPPO kali ini.
 
"Pelaku HH alias A (L), warga dari Desa Baran, Kabupaten Karimun, pekerjaannya sebagai karyawan swasta. Pelaku kedua, MAH (L), sama dari Baran Timur, Kabupaten Karimun, pekerjaannya sebagai buruh harian lepas, kemudian ketiga, H (L) berasal dari Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pekerjaannya sebagai wiraswasta," ungkap Dayan.
 
Ketiga tersangka tersebut akan didalami lebih lanjut motifnya oleh Polres Bengkalis.
 
Sebelumnya, BP2MI mengatakan bahwa iklan yang dipasang di media sosial menjadi cara baru para pelaku untuk menjerat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
 
“Ini adalah cara bagaimana akhirnya anak-anak bangsa terpengaruh untuk bekerja ke luar negeri. Padahal, semua biaya yang dikeluarkan itu akan dikonversi menjadi hutang dan gaji yang dia terima tidak besar, karena tidak ada ikatan perjanjian, justru hanya habis untuk membayar hutang dari semua biaya dikeluarkan oleh perekrut,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai Konferensi Pers Apresiasi Terhadap Satgas TPPO yang dibentuk Kapolri di Jakarta, Kamis (7/6).
 

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023