Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan bahwa kegiatan teroris sangat membahayakan bila didukung pendanaan.

Pradopo mengatakan hal itu terkait disahkannya rancangan undang-undang (RUU) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi undang-undang oleh DPR.

"Teroris ini sangat membahayakan apabila didukung dengan anggaran, bila terkait dengan dukungan pendanaan itu bisa dikaitkan dengan Undang-Undang ini," kata Timur di sela-sela rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Polri berharap dengan adanya Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme akan mendapatkan efek getar bagi yang memberikan pendanaan, katanya.

"Kita ingin mendapatkan efek getarnya, sehingga orang yang mendanai itu akan dikenai Undang-Undang tersebut dan mudah-mudahan ini akan memberikan efek getar kepada orang-orang yang memberikan pendanaan teroris," kata Timur.

Seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui RUU tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme untuk menjadi undang-undang pada hari Selasa (12/2) dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang menjadi pimpinan pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II MPR/DPR di Jakarta.

(ANTARA)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013