Hingga ditetapkanlah tiga tersangka"
Jakarta (ANTARA News) - Dua pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian, Kamis, diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida pada periode 2008-2012.

Dua pejabat dimaksud, Rahman Pinem, mantan Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan yang saat ini menjabat Direktur Budidaya Serelia, dan Bambang Yudianto Direktur Perbenihan Tanaman Pangan.

"Tim penyidik telah memeriksa dua orang itu dan dua pegawai Kementan lainnya, yakni Yusman (Kepala Sub Bidang Perbendaharaan pada Ditjen Tanaman Pangan) dan Widjatmiki (Kepala Subdit Benih Kacang dan Umbi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Setia Arimuladi di Jakarta, Kamis.

Pokok pemeriksaan tersebut, kata dia, untuk mengetahui rencana alokasi kebutuhan kegiatan yang berhubungan dengan program Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dijabat oleh masing-masing saksi.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian selama periode 2008-2012.

Ketiga tersangka itu, yakni, inisial K, Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-16/F.2/Fd.1/02/2013, tanggal 08 Februari 2013, S, Karyawan PT. Sang Hyang Seri (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/02/2013, tanggal 08 Februari 2013;

Serta H, Manajer Kantor Cabang PT. Sang Hyang Seri (Persero) Tegal berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2013, tanggal 08 Februari 2013.

Kapuspenkum menjelaskan pengadaan benih itu untuk keperluan program benih bersubsidi, Cadangan Benih Nasional (CBN) dan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU).

"Penyidik meningkatan kasus itu ke penyidikan karena telah cukup memiliki bukti permulaan adanya peristiwa tindak pidana korupsi (bervariasi)," katanya.

Bukti tindak pidana korupsi itu, berupa rekayasa proses pelelangan/tender memenangkan PT Sang Hyang Seri (Persero), Biaya Pengelolaan Cadangan Benih Nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada Kantor Regional di daerah, dan rekayasa penentuan harga komoditas sehingga harganya lebih mahal.

Serta pengadaan benih untuk program Cadangan benih nasional fiktif atau setidaknya tidak sesuai, pengadaan benih kedelai fiktif, mark up volume maupun harga benih kedelai, dan penyaluran subsidi benih tidak sesuai peruntukan melainkan ke perorangan dan ke kios-kios.

Tim Penyidik yang menangani kasus itu, beranggotakan sembilan orang, yang dikoordinatori oleh Aditia Warman saat ini sedang menyusun langkah-langkah bagi pelaksanaan Penyidikan tersebut seperti menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dan lain-lainnya sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku.

Program untuk pembibitan tanaman hibrida di sejumlah daerah di tanah air, seperti Lampung, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Di dalam pelaksaan program tersebut, Kementerian Pertanian menggandeng perusahaan BUMN, Sang Hyang Sri. Kenyataan di lapangan, pengadaan bibit tanaman hibrida ditemukan adanya penyimpangan.

"Hingga ditetapkanlah tiga tersangka," katanya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013