Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyebut pentingnya melakukan pendaftaran tanah wakaf untuk menghindari sengketa tanah.

Raja Antoni menyampaikan, pendaftaran tanah tidak hanya berlaku bagi pemilik tanah perorangan. Tanah milik pemerintah, instansi, maupun wakaf serta rumah-rumah ibadah juga perlu disertipikasi oleh Kementerian ATR/BPN.

"Mula-mula pada generasi pertama mungkin tidak ada masalah, tetapi saat masuk pada generasi kedua dan ketiga, biasa muncul masalah yang menyebabkan sengketa," ujar Raja Antoni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Raja Antoni mengajak seluruh masyarakat untuk mendaftarkan setiap tanah wakaf ke kantor pertanahan setempat, termasuk para pengurus Muhammadiyah.

Baca juga: Wamen ATR/BPN serahkan sertipikat tanah wakaf di Garut

Salah satu contoh tanah sengketa yang sedang ditangani oleh Kementerian ATR/BPN dan Polda Jawa Barat adalah bidang tanah tang diwakafkan kepada Muhammadiyah pada 1986, yang kini didayagunakan untuk panti asuhan.

Proses hukum yang panti asuhan yang berlokasi di jalan Cihapit, Bandung, Jawa Barat tersebut akan terus dikawal hingga mendapatkan sertipikat.

Lebih lanjut, Raja Antoni mengatakan, terdapat nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan PP Muhammadiyah untuk asistensi pencegahan dan penyelesaian sengketa tanah.

"Kami bergerak dalam ruang nota kesepahaman yang telah dibuat antara Kementerian ATR dengan Muhammadiyah," kata Raja Antoni.

Kementerian ATR/BPN juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh kepolisian dan menyatakan kesiapannya untuk kooperatif.

"Kita mengapresiasi langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit. Kita mempercayakan langkah Bapak Polisi objektif," kata Raja Antoni.

Baca juga: Wamen ATR/BPN beri sertifikat wakaf hingga hak pakai di Papua Barat

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023