Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Sidik menyatakan, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk mencabut Perda-perda yang bernuansa Islam, apalagi sejumlah aturan tersebut yang dikeluarkan beberapa Pemda tidak bertetangan dengan konstitusi. "Secara normatif, Perda-perda itu mengacu pada UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah (Otda). Sepanjang itu menjadi kesepakatan Pemda, DPRD dan masyarakat setempat tidak masalah," katanya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu. Ia menambahkan, mereka yang menolak kehadiran Perda-perda bernuansa keislaman itu lebih dilatarbelakangi kekhawatiran dan kecemasan. "Itu kecemasan mereka yang berlebihan, bukannya mereka tidak paham," katanya. Ia mengungkapkan, bagi masyarakat setempat Perda-perda tersebut justru memdorong kehidupan mereka lebih baik. Karena itu, pemerintah pusat tidak perlu merespon pihak-pihak yang menolak Perda tersebut. "Perda-perda itu tak ada alasan untuk dipersoalkan," katanya. Selain itu, katanya, terhadap Perda-perda tersebut masyarakat setempat juga tidak mempersoalkan. Jadi aneh bila penolakan itu justru datang dari pihak luar. Karena itu, pihaknya akan tetap mendukung Perda-perda tersebut. Menurut dia, sebuah produk UU bisa dibatalkan bila masyarakat setempat menolak dan bertentangan dengan konstitusi. "Tapi, Perda-perda ini tidak ada yang bertentangan dengan UU kita," katanya. Mendagri M. Ma`ruf di Gedung DPR/MPR Jakarta mengaku sudah mengirim surat kepada para Gubernur untuk menginventarisasi Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan. Menurut dia, Perda-perda tersebut akan di evaluasi dan diteliti mana yang berpegang pada konsensus nasional yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. "Kita evaluasi dengan sistem berjenjang," tegasnnya. Ia menambahkan, hasil evaluasi selanjutnya akan dibahas dengan Gubernur. "Kita tetap berpatokan. Perda yang bertentangan dengan Undang-undang di atasnya dan melanggar kepentingan umum, kita batalkan," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006