Penyelesaian tersebut merupakan peningkatan yang cukup besar dari tahun-tahun sebelumnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyelesaikan kasus pertanahan sebanyak 4.291 kasus selama tahun 2012 atau mencapai 60 persen dari total sebanyak 7.196 kasus, sehingga saat ini terdapat sisa 2.905 kasus.

Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat/Juru Bicara BPN Kurnia Toha, SH, LLM, PhD, mengemukakan hal itu kepada pers terkait penyampaian Pelaksaan Program BPN RI Tahun 2012 dan Rencana Program Tahun 2013 di Jakarta, Jumat.

"Penyelesaian tersebut merupakan peningkatan yang cukup besar dari tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Selain itu, kata Kurnia, BPN setelah kepempimpinan Hendarman Supandji membentuk Tim 11 yang telah menyelesaikan 38 kasus pertanahan yang bersifat startegis yang diselesaikan jangka pendek, menengah dan panjang.

"Dalam rangka penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan pada tahun 2013, BPN tetap akan melakukan upaya penyelesaian kasus pertanahan secara cepat dengan mengedepankan prinsip 'win-win solution'," ujarnya.

Kurnia menjelaskan, BPN pada tahun 2012 telah melakukan redistribusi tanah di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 106.957 bidang, sedang pada 2013 akan diupayakan perbaikan kinerja redistribusi tanah, sehingga luas tanah yang diredistribusikan semakin bertambah, antara lain dengan meningkatkan penegakan hukum tanah terlantar, tanah hasil penyelesaian sengketa dan tanah Negara lainnya.

"Selama 2012, BPN RI telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPN tentang Penetapan Tanah Terlantar seluas 51.976 Ha. Tanah terlentar tersebut tersebat ada di beberapa provinsi, sehingga apabila sudah 'clear dan clean', akan diredistribusikan kepada masyarakat yang tidak mempunyai tanah dan untuk program strategis negara lainnya," tambahnya.

Selain itu, BPN pro-aktif melakukan pelayanan kepada masyarakat melalui program LARASITA sehingga masyarakat mendapatkan sertifikat secara cepat dan murah.

"Kepala BPN telah menginstruksikan kepada kantor wilayah dan kantor pertanahan agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti "one day service" agar terus digalakkan. Jajaran BPN diminta pro-aktif dengan mengecek langsung kebenaran dan pengaduan masyarakat," katanya.

Kurnia mengatakan, BPN bekerjasama para pakar dari perguruan tinggi dan instansi terkait menyusun draft RUU Pertanahan yang kini materi isinya telah mencapai 60-70 persen, sehingga RUU Pertanahan akan mampu merangkum dari 632 peraturan di bidang pertanahan yang ada saat ini agar tidak tumpang tindih.

BPN juga menetapkan program legalisasi aset yang pada 2012 telah berhasil mensertipikatkan sebanyak satu juta bidang sertipikat hak atas tanah swadaya masyarakat, sedangkan program yang dibiayai pemerintah mencapai 844.507 sertipikat.

Kurnia menambahkan, BPN telah menetapkan program pengembangan SDM dan peningkatan pelayanan publik, dengan penerapan jenjang karier yang didasarkan pada "merit system" dan bertitik tolak pada sistem "reward and punishment".(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013