Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) dan Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN) mengajukan pagu indikatif 2024 sebesar Rp709,94 miliar kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pagu tersebut terdiri dari program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko Rp208,77 miliar dan dukungan manajemen Rp501,17 miliar," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR yang dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa.

Dengan anggaran tersebut, akan dilakukan penguatan kebijakan melalui pengoptimalan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang ditunjukkan dengan pengelolaan kekayaan negara, barang milik negara (BMN), serta investasi pemerintah yang produktif dan akuntabel.

Baca juga: Komisi VII DPR setujui pagu indikatif ESDM 2024 Rp11,07 triliun

DJKN, kata dia, dalam mengelola kebijakan dan standardisasi teknis kekayaan negara yang dipisahkan, diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi, memiliki dampak yang strategis, serta performa keuangan perusahaan yang semakin baik. DJKN juga akan mempercepat penyusunan kategorisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Selain DJKN, beberapa Eselon I Kemenkeu lainnya turut mengajukan pagu indikatif tahun 2024 seperti Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan BLU Lembaga Dana Kerja sama Pembangunan Internasional (LDKPI) dengan pengajuan sebesar Rp108,82 miliar.

Anggaran tersebut meliputi program kebijakan fiskal Rp879,34 juta, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko Rp21,39 miliar, serta dukungan manajemen Rp86,55 miliar.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP), BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), serta BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) turut mengajukan pagu indikatif senilai Rp7,34 triliun.

Baca juga: Kementan ajukan pagu indikatif 2024 sebesar Rp14,66 triliun

Pagu indikatif itu terdiri dari program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko Rp79,53 miliar, serta dukungan manajemen Rp7,26 triliun.

Kemudian, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengajukan pagu indikatif Rp56,91 miliar, yang ditujukan untuk program kebijakan fiskal Rp6,5 miliar, pengelolaan belanja negara Rp13,39 miliar, dan dukungan manajemen Rp37,01 miliar.

Persetujuan seluruh pagu indikatif Eselon I Kemenkeu tersebut akan dilakukan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan nantinya.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023