Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat anggota DPRD Riau terkait kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012 di Ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Senin siang.

Empat legislator Riau itu masing-masing AB Purba dari Fraksi PDIP, Iwa Bibra dari Fraksi Golkar dan Indra Isnaini dari Fraksi PKS, serta Ramli FE dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR).

Keempat wakil rakyat ini tampak telam memenuhi panggilan penyidik dan tengah diperiksa di Ruang Catur Prasetya SPN Pekanbaru.

Selain memeriksa empat legislator, tim penyidik KPK yang telah berada di SPN sejak pukul 09.30 WIB juga memeriksa seorang pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Arief.

Lain dari itu, penyidik juga memeriksa dua pegawai Bank Mandiri masing-masing Enda dan Eliza Nurul.

Pemeriksaan hingga memasuki pukul 10.45 WIB masih berlangsung dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Riau itu.

"Informasinya demikian, penyidik memeriksa lagi anggota DPRD Riau terkait kasus PON," katanya.

Kasus dugaan suap proyek arena PON ke XVIII 2012 sejauh ini telah menjerat sebanyak 14 orang tersangka di mana sepuluh di antaranya merupakan kalangan legislator Riau.

KPK juga telah menetapkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka untuk kasus yang sama karena dianggap merestui adanya `uang lelah` di kalangan legislator untuk memperlancar rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengikatan Tahun Jamak Sejumlah Proyek Arena PON ke XVIII 2012.
(KR-FZR)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013