Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyusun regulasi perlindungan dan pengelola lingkungan hidup berwawasan 30 tahun yang memuat arah pembangunan jangka panjang.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055 itu dibuat untuk memperkuat tata pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta pengendalian perubahan iklim.
 
"Proses pembangunan ekonomi yang kita lakukan harus dapat mewujudkan kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat," ujarnya dalam rapat penyusunan peraturan pemerintah terkait RPPLH di Jakarta, Kamis.
 
Bambang menuturkan target Indonesia Maju 2045 melalui pertumbuhan ekonomi akan sangat mempengaruhi keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan.
 
Selain itu, berbagai kegiatan ekonomi juga akan mempengaruhi keselamatan mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat yang diindikasikan, antara lain dengan status kondisi tingkat pendapatan dan indeks pembangunan manusia.
 
Menurut dia, RPPLH 2025-2055 diperlukan sebagai salah satu instrumen lingkungan hidup yang dapat didayagunakan secara terintegrasi dengan berbagai instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, serta instrumen pembangunan lainnya.
 
"Berbagai infrastruktur yang diperlukan agar RPPLH Nasional dapat diterapkan secara efektif dan efisien harus segera dibangun, dikembangkan dan diperkuat," kata Bambang.

Baca juga: Menteri LHK sebut polusi sampah masih jadi masalah global
 
 
Penyusunan RPPLH 2025-2055 memuat arahan pemanfaatan maupun pencadangan, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, arahan pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, arahan adaptasi, serta mitigasi terhadap perubahan iklim.
 
Bambang menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH sebagai sistem perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu harus memperhatikan berbagai aspek penting dalam setiap tahapan pembangunan beserta target-target pencapaiannya.
 
Berbagai aspek tersebut, yaitu target pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi, target pencapaian SDG 2030, Indonesia’s Folu Net Sink 2030, global biodiversity framework, target lepas dari jebakan berpenghasilan menengah pada 2036, target Indonesia Emas 2040, dan target netralitas karbon pada 2060.
 
Selain itu, RPPLH juga harus bisa digunakan untuk memperkuat aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah (RPJP dan RPJM), serta perencanaan tata ruang melalui proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
 
Kemudian juga memperkuat aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam perencanaan usaha maupun kegiatan serta perizinan berusaha melalui proses analisis dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL), persetujuan lingkungan.

 
Baca juga: Taman Safari gandeng Smelting-KLHK kampanye Gerakan Cintai Komodo
Baca juga: Menteri LHK ungkap peran strategi bank sampah
Baca juga: KLHK dorong perubahan pola pikir masyarakat dalam memilah sampah

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023