Penangguhan penahanan masih dibahas oleh penyidik dan belum ada hasil...
Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum artis Raffi Ahmad akan mengajukan dua saksi meringankan bagi kliennya terkait kasus narkotika, kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.

"Saya dengar kuasa hukum Raffi akan mengajukan dua saksi yang meringankan, yang salah satunya adalah dokter," katanya di Jakarta, Senin.

Terkait dengan kasus narkoba, apabila seseorang murni sebagai pecandu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penuntut umum dan hakim dapat menempatkan terperiksa untuk direhabilitasi.

"Penuntut umum dan hakim dapat menempatkan terperiksa untuk direhabilitasi dengan catatan proses hukum tetap berjalan dan melengkapi berkasnya sesuai kebutuhan sampai berkas lengkap atau P21," kata Sumirat.

Kuasa hukum Raffi,Hotma Sitompoel telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Raffi berada di dalam Rutan BNN sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (1/2) bersama tujuh orang.

Penetapan delapan tersangka berdasarkan hasil laboratorium dan lainnya yang telah dilakukan oleh BNN selama 5X24 jam. Presenter acara musik "Dahsyat" ini ditahan dan diancam hukuman tahanan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Raffi sebagai tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dikenakan pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133 jun to pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penangguhan penahanan masih dibahas oleh penyidik dan belum ada hasil informasinya dan masa penahanannya bisa diperpanjang 20 hari atau bisa dilakukan rehabilitasi," kata Sumirat.

BNN menggerebek rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Jalan Gunung Balong I No. 16, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada hari Minggu (27/1) sekitar pukul 05.00 WIB. BNN mengamankan 17 orang di rumah tersebut termasuk Raffi, serta artis Zaskia Sungkar, Irwansyah dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wanda Hamidah.

(S035) 

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013