Harapan para calon legislatif (caleg) partai politik di seluruh Indonesia akhirnya terwujud, setelah adanya keputusan MK tersebut
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu terbuka, sesuai aturan yang selama ini digunakan.

"DPP PKB bersyukur menyambut baik dan berterima kasih atas keputusan MK yang menolak secara lengkap, seluruh gugatan dari pihak-pihak, menyangkut keinginan mengubah sistem pemilu secara tertutup dalam pemilihan legislatif yang akan datang," katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor PKB, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan harapan para calon legislatif (caleg) partai politik di seluruh Indonesia akhirnya terwujud, setelah adanya keputusan MK tersebut.

"Saat ini semua calon legislatif telah dan sedang menyiapkan diri dalam sistem pemilihan legislatif yang terbuka," katanya menegaskan.

Lanjut Muhaimin, seluruh caleg bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

Baca juga: Pakar: MK buat keputusan monumental usai tolak proporsional tertutup

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra.
Baca juga: Jokowi tegaskan proporsional terbuka-tertutup ada kelebihan-kelemahan
Baca juga: MK nilai parpol tetap kuat dalam sistem pemilu terbuka
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023