melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban dengan menggunakan senjata api rakitan
Jakarta (ANTARA) -
Subdit pencurian bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek).
 
"Ada enam tersangka yang berhasil kami amankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 30 Januari hingga 20 Juni 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
 
Hengki menjelaskan ada sejumlah modus pencurian yang dilakukan oleh para tersangka terhadap tujuh korban.
 
"Menggunakan kunci leter T maupun leter Y, mengambil motor dengan melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban dengan menggunakan senjata api rakitan, merusak atau mencongkel rumah kunci kontak motor dengan menggunakan kunci palang T dan menerima barang yang diduga hasil dari kejahatan, " jelas Hengki.
 
Hengki juga menambahkan mayoritas kejadian pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku pada waktu malam hari antara pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB.
 
"Adapun lokasi pencurian diantaranya, parkiran Mall BSD, pekarangan rumah Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan Palmerah Jakarta Barat, Depok, dan Bekasi, " katanya.
Sejumlah barang bukti kasus pencurian di wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil diamankan dari enam tersangka di depan Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023) ANTARA/Ilham Kausar

Barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian tersebut ada empat kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat, satu senjata rakitan jenis revolver, sejumlah kunci leter I, T, dan L.
 
"Para tersangka Dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, " pungkasnya.
 
Kemudian terdapat Pasal 480 tentang menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka kasus pencurian disertai rudapaksa
Baca juga: Polisi bongkar kasus pencurian dengan modus asisten rumah tangga
Baca juga: Polda Metro Jaya berhasil tangkap 44 pelaku perjudian di Jakarta Pusat

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023