Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Kesehatan untuk membahas kesiapan menjelang pencabutan status wabah COVID-19 oleh pemerintah pusat.

Pemanggilan dilakukan setelah DPRD selesai dalam memantau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Perlahan-lahan kalau status sudah resmi dicabut, baru kami panggil untuk menanyakan antisipasinya apa," kata Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Beberapa hal yang ditanyakan pihaknya kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) di antara sebaran kasus di DKI Jakarta hingga capaian vaksinasi.

Menurut Iman, secara umum DKI Jakarta sudah siap untuk menyambut era endemi. Itu terlihat dari masyarakat yang sudah tidak takut lagi beraktivitas di luar ruangan.

"Saya rasa memang sudah waktunya untuk mencabut itu supaya masyarakat juga tidak ada was-was lagi untuk bergerak melakukan aktivitas maupun melakukan bisnis," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI diminta tetap buat aturan baru meski bebas masker

Selain itu, mayoritas masyarakat juga telah menerima vaksin yang membuat daya tahan tubuh mereka meningkat.

Dengan demikian, dampak COVID-19 di tubuh bisa diminimalkan. "Jadi COVID-19 kayak influenza, sudah dianggap temanlah seperti biasa saja, nggak perlu isolasi bila terjadi COVID-19," kata dia.

Walau demikian, Iman tidak menganjurkan masyarakat untuk mengendurkan kewaspadaan terhadap COVID-19. Masyarakat diimbau tetap memakai masker dan menghindari kerumunan di tempat umum.

"Kita tetap kasih imbauan bahwa waspada terhadap COVID-19 itu perlu, tapi bukan semata-mata COVID-19 sudah tidak ada," kata dia.

Secara perlahan pemerintah mulai membiasakan diri dengan endemi COVID 19. Salah satunya, yakni terbitnya kebijakan yang tidak lagi mengharuskan masyarakat memakai masker saat beraktivitas.

Baca juga: Warga DKI diimbau gunakan masker saat di luar rumah

Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus.

Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Isi surat edaran tersebut, pertama, tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dosis penguat (booster) kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan COVID-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan COVID-19.

Baca juga: Dishub DKI: Antusias warga tinggi saat ikut "Car Free Day" di Jakarta

Ketiga, dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

Kemudian, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif untuk mengendalikan penularan COVID-19.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023