Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyampaikan bahwa sebanyak 68 pekerja migran Indonesia menjadi korban pembebanan biaya berlebih (overcharged) oleh 24 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).

"Total pengaduan ada 68 orang pekerja migran Indonesia dari 24 P3MI," ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait pembebanan biaya berlebih kepada pekerja migran Indonesia di Jakarta, Jumat.

Ia mengemukakan para pekerja migran Indonesia itu mengalami pembebanan biaya berlebih dan penahanan dokumen pribadi oleh P3MI.

"Kerugian 68 PMI ini beragam. Ada yang Rp25 juta, bahkan ada yang sampai Rp40 juta," paparnya.

Padahal, Benny menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Peraturan BP2MI nomor 01 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BP2MI nomor 09 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: BP2MI akan cabut izin perekrutan P3MI yang lakukan overcharge

Dalam peraturan itu disebutkan 10 jenis pekerjaan yang rentan terhadap eksploitasi dibebaskan biaya penempatan. 10 jenis pekerjaan itu, yakni pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lansia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang/perkebunan, dan awak kapal.

Benny mengatakan BP2MI mengancam akan mencabut surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) kepada P3MI yang kedapatan melakukan pembebanan biaya berlebih kepada pekerja migran Indonesia, terutama di Hong Kong.

"BP2MI memberikan waktu dua pekan sejak hari ini (16/6) kepada P3MI untuk menyelesaikan permasalahan itu," tegas dia.

Ia menambahkan BP2MI juga akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dicabut izin usaha P3MI atau surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) apabila setelah dua pekan tidak selesai dalam menindaklanjuti kasus pembebanan biaya berlebih (overcharged) itu.

"BP2MI juga akan melaporkan kasus ini sebagai kasus pidana kepada pihak Kepolisian RI," tuturnya.

Benny mengharapkan kasus serupa tidak dialami oleh PMI lainnya, mengingat mereka adalah salah satu penyumbang devisa terbesar.

"Saya ingin para PMI untuk berani melapor. Kita beri semangat jangan takut untuk melapor," ucapnya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023