Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan terkait kasus penyalahgunakan kewenangan dalam sewa pesawat.

Majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Selasa, menyatakan membebaskan dari seluruh dakwaan primer maupun skunder dan meminta pemulihan hak terdakwa karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006 sehingga menguntungkan diri sendiri dan pihak Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG).

Meski dua pesawat yang di sewa belum diterima pihak Merpati namun hakim beranggapan tindakan terdakwa telah sesuai dengan prosedur dalam menyewa dan membayarkan security deposit sebesar satu juta dolar AS kepada pihak TALG melalui kantor pengacara Hume and Associate.

Majelis hakim beranggapan terdakwa telah bersikap transparan, beritikad baik, tidak ada konflik kepentingan, dan sejalan dengan tata kelola perusahaan.

Majelis juga mempertimbangkan fakta yang menunjukkan kalau pihak Merpati tetap berusaha agar TALG mengembalikan "security deposite" yang telah dibayarkan tersebut setelah perusahaan asing itu tidak mampu mendatangkan pesawat yang telah disepakati.

Pertimbangan lain majelis hakim Tipikor yakni adanya putusan Pengadilan Negeri Kolombia yang memenangkan PT Merpati Nusantara Airlines atas gugatan kepada Alan Messner dan Jon C Cooper dari TALG.

Sebelumnya KPK pernah melakukan penelaahan atas penyewaan pesawat oleh Merpati dan menyimpulkan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi. Begitu pula hasil penelaahan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu menyebutkan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Sebelumnya jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung telah menuntut Hotasi melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara, dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
(V002/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013