Semarang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang memeriksa dan mengaudit rekening sekolah dasar di seluruh unit pelaksana teknis dinas di kota itu terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah 2012.

"Kami perlu memeriksa rekening ratusan SD karena dana BOS yang turun itu langsung dimasukkan ke tabungan masing-masing sekolah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono di Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan, dari ratusan sekolah di 16 UPTD di Kota Semarang, hanya sekolah-sekolah di Kecamatan Banyumanik dan Mijen yang tidak diaudit rekeningnya karena mereka sepakat tidak memesan lembar kerja siswa (LKS).

Menurut dia, hingga saat ini penyidik kepolisian baru memeriksa 13 rekening sekolah dan mencocokkan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS setiap tiga bulan.

"Hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan adanya indikasi korupsi, namun tetap terus kami dalami," ujarnya.

Terkait dengan hasil pemeriksaan pemilik perusahaan percetakan CV AR di Kota Surakarta pada Rabu (6/2), Harryo mengungkapkan jika ratusan sekolah telah memesan LKS dengan harga Rp22 ribu per buku dan alibinya rata-rata mengaku menggunakan dana anggaran sendiri secara pribadi untuk membantu anak didiknya.

"Mengenai hasil pemeriksaan akhir nanti apakah ada tersangka atau tidak, paling tidak kami sudah berupaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan percetakan tersebut diharapkan dapat membongkar semua pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi dana BOS di Kota Semarang tahun 2012.

Seperti diwartakan, diduga telah terjadi penyimpangan dana BOS di tingkat SD di Kota Semarang tahun 2012 dengan menggunakan modus penggelembungan harga buku latihan soal-soal Ujian Nasional (UN).

"Mark up" harga buku yang mencapai 300 persen itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pertanggungjawaban BOS 2013.

Selain itu, buku-buku yang termasuk dalam program pengadaan tersebut dilarang dibeli dengan menggunakan dana BOS.

Terkait dengan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana BOS tersebut, penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang telah memeriksa 14 kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) dan beberapa kepala sekolah SD di kota setempat.

Selain belasan saksi tersebut, penyidik kepolisian juga telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin terkait dengan penanganan kasus BOS.

(KR-WSN/M008)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013