Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga atau panitia kurban menggunakan wadah ramah lingkungan saat mendistribusikan daging kurban pada Idul Adha 1444 Hijriah.
 
"Masyarakat atau panitia kurban dapat menggunakan wadah ramah lingkungan yang terbuat dari bahan yang dapat diurai oleh alam," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Wadah yang ramah lingkungan, antara lain, 
​​​​​daun pisang, daun talas, daun jati, besek bambu, besek daun kelapa dan besek daun pandan.

Penggunaan wadah ramah lingkungan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
 
“Banyak alternatif pengganti plastik kresek atau plastik sekali pakai, salah satunya bongsang atau keranjang dari anyaman bambu,” kata Asep.

Baca juga: DLH DKI ajak masyarakat terapkan prinsip Ecoqurban
 
Asep menjelaskan, kantong plastik merupakan jenis sampah yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk terurai secara alamiah.
 
Selain itu, kantong plastik kresek hitam merupakan hasil dari proses daur ulang plastik bekas pakai yang mengandung zat karsinogen dan berbahaya bagi kesehatan.
 
"Dalam proses pembuatannya juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan dan kita juga tidak bisa mengetahui penggunaan plastik hitam itu sebelum didaur ulang," kata Asep.

Baca juga: Penyaluran daging kurban setelah lima jam pemotongan rentan kuman
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan, proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi syariat Islam. Antara lain memutus tiga saluran, yaitu nafas, pencernaan dan pembuluh darah.
 
"Serta memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dan tidak menyakiti hewan saat perobohan dan penyembelihan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Suharini Eliawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (8/6).
 
Dinas KPKP DKI juga mengimbau warga DKI agar penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh juru sembelih halal yang kompeten.
 
Lalu, penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau di tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH yang memenuhi persyaratan teknis higienis sanitasi (sehat dan bersih).
 

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023