Tujuan dialokasikan Mandatory Spending bukan besarnya alokasi, tapi adanya komitmen spending anggaran dari pemerintah untuk memastikan program di sektor tertentu bisa berjalan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengusulkan mekanisme rencana induk kesehatan lima tahun sebagai metode baru menggantikan program mandatory spending.

"Pengalaman mandatory spending itu tidak 100 persen mencapai tujuan. Tujuan dialokasikan Mandatory Spending bukan besarnya alokasi, tapi adanya komitmen spending anggaran dari pemerintah untuk memastikan program di sektor tertentu bisa berjalan," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin.

Berbekal pengalaman tersebut, kemenkes  mengusulkan metode lain yang lebih efektif dan efisien untuk mencapai pemenuhan dari substansi alokasi anggaran kesehatan, yaitu komitmen pemerintah untuk melaksanakan program di sektor tertentu.

Atas dasar itu pula, pemerintah menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dalam RUU Kesehatan, baik di tingkat pusat dan daerah seperti yang tercantum dalam Pasal 420 ayat (2) dan (3 )RUU Kesehatan.

Fraksi Demokrat dan PKS, kata Budi, menilai keputusan itu dapat berimplikasi pada berkurangnya akses masyarakat pada layanan kesehatan.

Budi mengatakan pemerintah mengusulkan mekanisme rencana induk kesehatan lima tahun ke depan dengan mengintegrasikan antara pemerintah daerah, pemerintah pusat dan badan/lembaga lain seperti BPJS yang juga memiliki dana kesehatan agar terintegrasi.

"Selama ini proses integrasi itu terkadang sulit direalisasikan," katanya.

Metode baru tersebut segera dikonsultasikan ke Komisi IX DPR RI, untuk menyusun program yang lebih jelas agar pelaksanaan program kesehatan di berbagai sektor dapat menyerap anggaran secara maksimal.

"Selama programnya jelas, pengeluaran anggarannya jelas, tidak pernah Menteri Keuangan tidak mendukung itu. Dari pada kami taruh uang sekian, tapi programnya tidak ada, itu bisa terjadi kebocoran, ketidakefisiensian dari anggaran yang kami berikan," katanya.

Baca juga: Menkes tanggapi perbedaan pandangan fraksi terkait RUU Kesehatan
Baca juga: Lima provinsi jadi percontohan menuju Indonesia bebas malaria 2030
Baca juga: Kemenkes: Partisipasi publik dalam RUU sudah terselenggara luas

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023