Pekanbaru (ANTARA) - Ombudsman RI bersama Anggota Komisi II DPR RI Dapil Riau Arsyad Juliandi Rachman dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggencarkan sosialisasi akses pelayanan publik yang murah dan berkualitas.

"Masyarakat agar dapat mengakses pelayanan publik yang murah dan berkualitas maka pemberi pelayanan publik harus memangkas sistem birokrasi dengan melakukan penyederhanaan standar, prosedur pelayanan, penghematan waktu dalam memberikan pelayanan, dan efisiensi biaya," kata anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.

Menurut Hery, metode yang digunakan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta kemudahan akses pengaduan Ombudsman khusus untuk laporan masyarakat bersifat darurat, mengancam keselamatan, dan hak hidup warga dapat ditangani melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

Laporan yang bersifat darurat itu, katanya, masyarakat cukup menghubungi kanal WhatsApp ke no WA 08119533737 untuk warga Riau.

"Ombudsman sebagai sentral pelayanan publik harus bermitra dengan segenap pemangku kepentingan, antara lain Komisi II DPR RI," katanya.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN dan Ombudsman teken MoU soal pelayanan publik
Baca juga: Ombudsman RI akui pelayanan publik di Sumut meningkat signifikan


Ia mengatakan Ombudsman akan menambah jaringan kerja dan penyampaian laporan masyarakat kepada pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik agar keberadaan Ombudsman bisa dirasakan masyarakat.

Heri mengatakan sudah mengajukan usulan revisi UU No.37 tentang Ombudsman RI dan sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas.

Komisi II DPR RI adalah mitra Ombudsman dan berharap Komisi II DPR agar mendukung percepatan revisi UU tersebut, termasuk dukungan soal anggaran, katanya.

Anggota Komisi II DPR RI Arsyad Juliandi Rachman berjanji akan meningkatkan anggaran kinerja Ombudsman RI dan usulan revisi UU tersebut.

Ia mengatakan ruang lingkup pelayanan publik dan masyarakat yang bisa diperoleh dengan baik meliputi masalah air bersih, listrik, layanan pendidikan, BPJS Kesehatan, PPDB one line, sertifikat tanah, dan dokumen kependudukan.

"Masalah KTP  elektronik penting dalam menghadapi Pemilu 2024. Jadi bapak ibu kalau punya kendala bisa melapor ke Ombudsman RI. Apalagi Ombudsman sudah menyediakan sarana pengaduan. Penyelenggara pemerintahan di daerah ini perlu diawasi," katanya.

Namun demikian, katanya, masyarakat perlu mematuhi standar pelayanan publik dan melengkapi persyaratan jika ingin mengurus administrasi. Jika ada yang tidak sesuai ketentuan namun ditambah-tambahi pemberi layanan, maka perlu dilaporkan ke Ombudsman. 

Pewarta: Frislidia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023