Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

Melalui informasi akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya,  layanan Samsat Keliling di 14 wilayah itu meliputi:
  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Samling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;
  4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 08.00-15.00 WIB;
  5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci, dan Kecamatan Cibodas Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris GAGA Jalan Ruko Batu Ceper pukul 09.00-14.00 WIB;
  8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  9. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;
  10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Halaman G Town Square pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Samling Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pukul 09.00-12.00 WIB;
  12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 08.00-13.00 WIB;
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Mes Bawah Bapenda pukul 08.00-11.30 WIB;
  14. Samling Cinere di kantor Kelurahan Pangkalan Jati Lama Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
Sejumlah syarat harus dibawa sebelum membayar PKB, yakni KTP, BPKB, dan STNK asli disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Polisi ungkap pelat mobil penganiaya di Pesanggrahan tak sesuai izin

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023