Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Herman Khaeron mengatakan Fraksi Demokrat meminta penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, yang sudah diputuskan di tingkat pertama.

"Demokrat bukan menolak RUU kesehatan, karena sejak awal dari badan legislasi, kami sudah menyetujui," katanya dalam diskusi forum legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Herman yang juga anggota Badan Legislasi DPR itu menegaskan kembali Fraksi Demokrat menolak untuk segera mengesahkan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna DPR, karena masih banyak hal penting yang perlu dibahas kembali.

Dia berharap publik juga membutuhkan penjelasan yang rinci terkait beberapa persoalan dalam RUU kesehatan. Dia mencontohkan terkait liberalisasi sektor kesehatan, investasi bisa masuk hingga peningkatan pendapatan nasional.

"Supaya DPR itu benar mewakili keinginan rakyat, bukan keinginan pemerintah," ucapnya.

Baca juga: Lima OP akan siapkan "judicial review" apabila RUU Kesehatan disahkan

Baca juga: Baleg DPR RI setujui RUU Omnibus Law Kesehatan jadi usul inisiatif DPR


Dia menjelaskan kesehatan merupakan hak asasi manusia. Sebagai hak dasar seharusnya mendapatkan ruang yang lebih terbuka, untuk menerima masukan dari masyarakat, pakar dan para ahli di bidang tersebut.

"Meski sudah diputuskan pada tingkat satu, mestinya dibuka kembali untuk mendapatkan masukan dari publik," harapnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law akan diambil keputusan tingkat II untuk menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Masa Persidangan DPR saat ini.

"Insya Allah pada Masa Sidang ini akan segera diambil keputusan tingkat II-nya pada waktu yang tepat," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Puan menyebut pihaknya akan menindaklanjuti dan mencermati RUU Kesehatan yang telah diambil persetujuan dalam pembicaraan tingkat I pada rapat kerja Komisi IX DPR RI, Senin (19/6). "Alhamdulillah di tingkat I sudah diputuskan," ucapnya.

Meski, lanjut dia, ada dua dari sembilan fraksi DPR RI yang menolak untuk meneruskan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap RUU kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Walaupun masih ada teman-teman dari dua fraksi yang tidak menyetujui, namun kan sesuai dengan mekanismenya, tingkat I itu sudah menjadi satu keputusan yang kemudian bisa diambil untuk jadi suatu keputusan di DPR," kata dia.

Sebelumnya, Senin (19/6), Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law di Gedung DPR RI. Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi menyetujui RUU Kesehatan berlanjut ke tahap pengesahan sebagai undang-undang melalui mekanisme Rapat Paripurna.

Dari total sembilan fraksi, sebanyak empat fraksi antara lain PDIP, PPP, PAN, dan Gerindra menyetujui secara penuh pengesahan RUU Kesehatan. Tiga fraksi lain yaitu Golkar, NasDem, dan PKB menyetujui dengan catatan. Sementara Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023