NTB ini saya kira menjadi salah satu wilayah khusus.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (Sudra) Fadhli Harahab mengatakan Nusa Tenggara Barat (NTB) penting untuk mendorong kemenangan bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Fadhli mengatakan bahwa ada beberapa daerah yang menjadi perhatian khusus karena memang merupakan basis pemilih kompetitor.

"NTB ini saya kira menjadi salah satu wilayah khusus itu," kata Fadhli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pada dua pilpres sebelumnya, calon presiden dari PDI Perjuangan selalu kalah di NTB. Pilpres 2019, Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 2.011.319 suara, sedangkan pasangan yang diusung PDI Perjuangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraih 951.242 suara. Pada Pilpres 2014, perolehan suara Jokowi juga kalah dari Prabowo.

Bagi Fadhli, NTB menjadi salah satu daerah yang harus Ganjar taklukkan. Fadhli menilai strategi PDI Perjuangan, partai pendukung Ganjar, sudah ke arah sana dengan merangkul partai atau tokoh yang kuat di daerah.

"Saya melihat PDI Perjuangan memang sedang gencar merangkul tokoh maupun parpol yang menjadi penguasa di wilayah-wilayah yang sulit ditaklukkan. Bukan cuma di NTB, di Sumbar (Sumatera Barat) juga demikian, PDI Perjuangan coba merangkul PAN agar suara PDI Perjuangan juga ikut terkatrol," ujar Fadhli.

Perindo, salah satu partai pendukung Ganjar yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo, ada Tuan Guru Bajang (T.G.B.) Zainul Majdi, ulama yang juga mantan Gubernur dua periode NTB. Ketokohan T.G.B. di NTB tak bisa dipungkiri.

"Dengan bergabungnya Perindo yang kita tahu salah satu kadernya adalah T.G.B. yang juga merupakan tokoh NTB, semestinya ikut juga meningkatkan keterpilihan Ganjar sebagai capres yang diusung bersama," kata Fadhli.

Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Ganjar ajak perangkat desa sejahterakan masyarakat lewat padat karya
Baca juga: Ganjar beri penguatan materi antikorupsi pada inspektorat se-Jateng

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023