Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap temuan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
 
"Kenapa sampai ada temuan seperti itu? Ya, itu yang harus diungkap apa pun tugas Pak Firli, apalagi dengan perpanjangan satu tahun ke depan ini, masa tugas mereka harus menunjukkan hal seperti ini bisa dibereskan," kata Trimedya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
 
Dia pun mengaku kaget mendengar adanya temuan pungli yang terjadi di lingkungan rutan KPK lantaran dinilainya termasuk hal yang terbilang baru, sehingga sudah sepatutnya pimpinan KPK turun tangan membereskan-nya.
 
"Terus terang saja saya agak kaget, kita pikir selama ini kasus-kasus seperti itu hanya di (rutan) Salemba, Cipinang, peradilan-peradilan yang dikelola oleh Kemenkumham, kalau ada seperti itu di KPK ini sesuatu yang mengagetkan," ujarnya.
 
Dia juga memandang, penjagaan yang ada di rutan KPK selama ini terbilang ketat. "Sepanjang kita ketahui, misalnya, dari kawan-kawan yang terkena masalah hukum, itu ketatnya luar biasa itu apakah di (rutan KPK) Guntur, apakah yang dititipkan di Polres sebelum masuk persidangan, apalagi yang ditahan di rutan KPK langsung di Kuningan, itu ketat sekali," tuturnya.
 
Oleh karena itu, dia menilai bahwa temuan pungli di rutan KPK disebabkan karena lemahnya sistem pengawasan.

Baca juga: KPK evaluasi tata kelola 4 Rutan KPK

Baca juga: KPK dalami motif pungli di Rutan KPK
 
"Pengawasannya lemah dan nanti itu tidak ada yang membedakan antara kasus tahanan yang ditahan pihak KPK dengan pihak Kemenkumham," ucapnya.
 
Trimedya pun menyebut belum mengetahui terkait rencana Komisi III DPR memanggil pimpinan KPK soal temuan pungli di rutan-nya tersebut. Sebab, tambah dia, DPR saat ini tengah fokus membahas soal anggaran 2023 bersama Pemerintah.
 
"Saya belum tahu jadwal-nya apakah ada, kemarin sudah rapat dengan KPK tapi itu menyangkut dengan anggaran. Apakah ada terkait dengan pengawasan? Saya belum tahu," kata dia.
 
Sebelumnya, Selasa (20/6), KPK melakukan pergantian terhadap sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
 
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
 
Ali mengungkapkan pergantian personel rutan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.
 
"Itu kami lakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem manajemen kepegawaian di rutan itu sendiri," ujarnya.

Baca juga: Dewas minta KPK tindaklanjuti temuan pungli di rutan yang capai 4M
 
Adapun pada Senin (19/6), Dewan Pengawas KPK meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK.
 
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Menurut dia, siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
 
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023