Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Pusat memilih Banda Aceh sebagai salah satu kota yang menjadi pilot project (percontohan) penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) digital dari 21 kabupaten/kota di Indonesia.

"Ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi kami, dan Insya Allah kami siap menjalankannya," kata Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, di Banda Aceh, Rabu.

MPP digital sendiri diluncurkan secara resmi oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Bakri menyatakan MPP digital yang digagas oleh Kementerian PAN/RB merupakan sebuah inovasi di bidang reformasi birokrasi melalui transformasi digital sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Mendagri sebut MPP digital dapat tekan potensi tindak pidana korupsi

Baca juga: Wapres: MPP Digital strategi taktis Pemerintah tingkatkan investasi


"Banda Aceh sangat siap menjadi salah satu dari 21 kabupaten/kota pilot project MPP digital di Indonesia. Di mana nantinya semua layanan perizinan dan non perizinan akan berbasis TIK, terintegrasi, dan terpadu," ujarnya.

Terhadap kepercayaan pemerintah pusat ini, Bakri mengimbau kepada seluruh warga Banda Aceh untuk segera mendaftarkan identitas kependudukan digital (IKD) agar dapat mengakses pelayanan pada aplikasi MPP digital.

"Dengan begitu, pelayanan publik di kota kita ini semakin efektif, cepat, dan efisien ke depan," kata Bakri Siddiq.

Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan MPP digital akan menjadi aplikasi super yang memberikan berbagai layanan publik secara digital lewat satu pintu.

"MPP digital diintegrasikan ke dalam portal pelayanan publik sebagai super APP pelayanan publik Indonesia, sehingga MPP digital akan menjadi satu pintu yang menyediakan segala layanan yang dibutuhkan masyarakat," katanya.

Anas menuturkan, melalui MPP digital, masyarakat tidak perlu lagi membuat banyak akun di berbagai aplikasi pemerintah dan layanan elektronik, bahkan tidak lagi harus mengisi data untuk mendapatkan pelayanan publik secara digital.

"MPP digital ini memungkinkan masyarakat dapat menerima pelayanan secara langsung (direct service), pelayanan bergerak (mobile service), kemudian layanan mandiri (self service), dan aplikasi elektronik servis atau kanal-kanal langsung dengan digital lewat HP," demikian Anas.*

Baca juga: Kemenpan kembangkan pemeriksaan identitas lewat "face recognition"

Baca juga: Menpan RB: MPP digital siap jadi "super app" pelayanan publik

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023