Ya, mulai 1 Juli 2023 mendatang setiap OPD atau unit kerja Pemkab Muba wajib menerapkan e-office
Sekayu, Muba (ANTARA) - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan diwajibkan menerapkan e-office dalam aktifitas administrasi perkantorannya mulai 1 Juli 2023.

"Ya, mulai 1 Juli 2023 mendatang setiap OPD atau unit kerja Pemkab Muba wajib menerapkan e-office," kata Penjabat Bupati Muba Apriyadi Mahmudi di Sekayu Muba, Rabu.

Sistem e-office itu kata bupati dimaksudkan untuk memfasilitasi instansi dan perkantoran dalam pengelolaan dokumen surat menyurat dan aktivitas perkantoran secara daring.

Ia menambahkan, sistem e-office ditangani dan dikelola sepenuhnya oleh Dinas Kominfo Muba.

"Untuk infrastruktur sudah siap dan implementasi memudahkan semua urusan administrasi perkantoran di lingkungan Pemkab Muba," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Muba Heryandi Sinulingga AP mengungkapkan semua infrastruktur terkait implementasi e-office sudah tuntas.

"Kita sudah melakukan uji coba tiga tahap dan hasilnya sangat baik," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini saat ini tercatat ada tujuh unit kerja di Pemkab Muba yang sudah menerapkan 100 persen e-office yakni Disperindag, BKPSDM, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinkominfo, Dinas Ketahanan Pangan serta dua pemerintah kecamatan yakni Kecamatan Lais dan Kecamatan Tungkal Jaya.

"Eksisting OPD lainnya sudah menerapkan e-office hampir 70 hingga 80 persen," katanya menambahkan.

Baca juga: Pemkab Muba tumbuhkan bisnis pangan "Beragam Bergizi Seimbang Aman"
Baca juga: Pemkab Muba perjuangkan aspal karet dipakai proyek jalan nasional

Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023