Tanjungpandan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperketat pemberian layanan keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia (WNI) guna mengantisipasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau non prosedural.

"Kami lebih waspada dalam memberikan layanan keimigrasian kepada WNI guna mengantisipasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Suyanto pada sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.di Tanjung Pandan, Kamis.

Ia mengatakan hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap menyasar para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Karena dalam beberapa hari terakhir kasus TPPO kembali marak terjadi dan ramai di kanal pemberitaan," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Jaksel minta masyarakat jujur buat paspor untuk cegah TPPO

Baca juga: Dirjen Imigrasi minta jajaran preventif, protektif, aktif cegah TPPO


Menurut Suyatno, berdasarkan arahan dan kebijakan dari Ditjen Imigrasi yang telah disampaikan melalui surat Direktur Intelijen Keimigrasian pada 6 Juni lalu pihaknya diminta memberikan layanan keimigrasian sesuai aturan yang ada.

"Imigrasi Tanjungpandan merupakan kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) meskipun tidak ada alat angkut yang secara reguler tetapi kami tetap waspada mencegah terjadinya TPPO," katanya.

Selain itu, kata dia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO.

"Sehingga tidak timbul korban TPPO baru, karena sampai Maret lalu secara keseluruhan Imigrasi Indonesia telah menggagalkan keberangkatan sebanyak 10.138 WNI yang diduga akan menjadi korban TPPO di luar negeri," ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun salah satu modus TPPO adalah seperti menawarkan kerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi dan fasilitas yang bagus kepada kelompok masyarakat yang memang sedang membutuhkan pekerjaan.

"Selanjutnya para jaringan ini juga melakukan manipulasi dokumen perjalanan baik pembuatan paspor, dokumen yang dikeluarkan disdukcapil maupun dokumen perizinan kerja sehingga akhirnya ketika di luar negeri mereka ditempatkan di negara yang berbeda dengan janji dan tujuan awal termasuk pekerjaannya," ucap Suyatno.

Dirinya mengimbau, masyarakat atau pekerja agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri dengan gaji dan fasilitas yang menjanjikan namun terkadang tidak masuk akal.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka bekerja untuk dilengkapi dokumen baik dokumen kerja, visa kemudian tujuannya jelas akan kerja di mana dan di bawah perusahaan apa agar dapat dilengkapi," katanya.*

Baca juga: Imigrasi Yogyakarta tunda keberangkatan 93 pekerja migran cegah TPPO

Baca juga: Ditjen Imigrasi tunda keberangkatan 10 ribu WNI untuk cegah TPPO

Pewarta: Apriliansyah/Joko Susilo
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023