Saya mendengar banyak importir terdaftar, tapi sebetulnya dia adalah ekspedisi, kalau itu benar, kan tidak tepat sebagai importir terdaftar
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertanian Suswono mengatakan akan melakukan verifikasi izin importir daging sapi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aturan dan menekan lahirnya importir "nakal".

"Kalau lihat yang terdaftar itu perlu verifikasi lebih lanjut. Kita tidak memastikan itu salah, saya meminta bersama Menteri Perdagangan untuk melakukan verifikasi ulang," katanya di Jakarta, Senin.

Suswono mengatakan Kementerian Pertanian siap meninjau ulang 130-an importir daging sapi, untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan berupa penyuapan, seperti yang dilakukan PT Indoguna Utama untuk memperoleh alokasi impor daging.

"Itu semua harus diverifikasi termasuk yang saat ini sudah memenuhi syarat, termasuk persyaratannya apa terlalu longgar, jadi harus diperketat lagi," ujarnya.

Bahkan menurut Suswono, PT Indoguna Utama juga bukan merupakan perusahaan importir yang terdaftar secara resmi di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, karena perusahaan tersebut merupakan jasa ekspedisi.

Suswono mengatakan kuota impor daging menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, dan jatah diberikan kepada importir yang berizin serta memenuhi usulan serta persyaratan berlaku.

"Kita menyesuaikan sesuai dengan volume (impor) yang rasional, jadi itulah mengapa karena terbatas volumenya, dan pelakunya banyak, dapatnya (jatah impor) kecil. Itu konsekuensi," ujarnya.

Izin impor daging diterbitkan oleh Menteri Perdagangan berupa Surat Persetujuan Impor (SPI) berdasarkan rekomendasi Menteri Pertanian dalam bentuk Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP), berdasarkan UU 18 Tahun 2009 Pasal 59 (1) dan Permentan 50/2011 Pasal 2 (1 dan 2).

Importir yang ingin melaksanakan importasi harus mengajukan permohonan RPP kepada Dirjen PKH melalui Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang ada.

Untuk mendapatkan kuota, para importir harus melampaui beberapa kriteria antara lain meliputi kemampuan merealisasikan pemasukan, daya tampung gudang per semester didasarkan kapasitas Instalasi Karantina Hewan (IKHS), dan ketaatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dilakukan perhitungan dengan rumus tertentu. Pengalaman importasi, distribusi dan kontrak kerja juga menjadi bahan penilaian.

Sebelumnya pada Selasa (29/1) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur PT Indoguna Utama terkait proyek impor daging yang melibatkan anggota DPR.

PT Indoguna merupakan importir daging di Indonesia yang memasok kebutuhan daging untuk hotel, restoran, dan supermarket ternama. Perusahaan itu memiliki cabang di Singapura, Dubai, Hongkong, dan Macau.

(S034/R010)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013