Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial dapat mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.

"Kami meyakini keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial," ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai wujud pemerintah bersama stakeholder atau pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas perlindungan terhadap ketenagakerjaan, khusus mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.

Menurut dia, untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, perusahaan dapat memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Kemnaker tingkatkan pelayanan pengujian K3 kepada masyarakat industri

"Kekerasan seksual di tempat kerja akan merugikan semua pihak, baik korban, pelaku (terkena hukuman) maupun perusahaan," katanya.

Ia menambahkan bahwa reputasi perusahaan juga akan buruk ketika terjadi kekerasan seksual di tempat kerja.

"Oleh karena itu, mari kita sama-sama pahami dan terapkan mencegah dan menangani terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja," tuturnya.

Ia pun memberikan apresiasi kepada 50 perusahaan yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang telah berpartisipasi aktif mengikuti "Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Uji Coba Norma 100".

"Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," katanya.

Baca juga: Kemnaker ajak pengusaha serius cegah kekerasan seksual di tempat kerja

Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna mengatakan jumlah pengawas ketenagakerjaan sebanyak 1.547 orang dengan sebaran tak merata di 34 provinsi tidak akan mampu memeriksa norma ketenagakerjaan terhadap 100 ribu perusahaan setiap tahunnya.

Sementara jumlah perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online tahun 2023 mencapai 1,5 juta perusahaan.

Salah satu terobosan atau inovasi untuk memperkaya metode pemeriksaan konvensional selama ini yakni pemeriksaan secara virtual dengan metode pemeriksaan mandiri (self asessment) berbasis jaringan (web), yang disebut Norma 100. Metode ini melindungi tenaga kerja baik usaha kecil, menengah maupun besar yang akan diluncurkan Menaker pada 27 Juni 2023.

"Kenapa disebut Norma 100? Karena isinya berjumlah 100 pertanyaan. Jawabnya cuma yes or no saja," katanya.

Baca juga: Pemangku kepentingan ketenagakerjaan deklarasi cegah kekerasan seksual

Ia mengatakan hasil dari Norma 100 itu menggambarkan pelaksanaan norma ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan. Jadi, perusahaan juga tak sibuk melayani petugas di lapangan karena hanya melaporkan secara berkala melalui kemnaker.go.id.
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023