Jakarta (ANTARA) — Kegiatan importasi memungkinkan masyarakat memperoleh bahan baku, barang, dan jasa suatu produk yang jumlahnya terbatas atau tidak bisa dihasilkan di dalam negeri. Namun, kegiatan ini perlu diawasi, agar masuknya barang impor yang berdampak negatif dan berbahaya dapat dicegah.

Untuk itu, Bea Cukai hadir melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan atas masuknya barang yang dilarang dan dibatasi oleh regulasi (barang lartas).
 
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (23/06), mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015, barang lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean. Pemberlakuan ketentuan barang lartas tersebut ialah untuk melindungi kepentingan nasional.
 
"Beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas ialah untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, baik dalam bidang sosial, budaya, dan moral masyarakat, serta untuk melindungi hak kekayaan intelektual," jelasnya.
 
Instansi teknis yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang impor atau ekspor di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Daftar barang lartas diterbitkan oleh instansi teknis tersebut kepada Kementerian Keuangan dan diawasi oleh Bea Cukai, yang berhak menegah barang yang masuk kategori lartas, tetapi tidak dilengkapi perizinan dari Iinstansi teknis terkait.
 
Hatta melanjutkan, Bea Cukai juga berwenang menegah barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran, apakah barang tersebut termasuk kategori lartas atau tidak. 

“Penegahan yang dilakukan Bea dan Cukai di antaranya mencegah keberangkatan sarana pengangkut, menuda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai," sambung Hatta.
 
Dalam hal importir tidak dapat mengurus perizinan, maka importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang dimpor atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian. Namun, jika importir tidak mengurus izin atas barang yang ditegah dalam waktu lebih dari 30 hari maka status barang tersebut menjadi barang tidak dikuasai.
 
"Bea Cukai terus berupaya menerapkan implementasi kebijakan terkait barang kiriman, terutama terkait barang lartas melalui pelayanan dan pengawasan yang baik. Kami pun berterima kasih kepada masyarakat, khususnya para pengguna jasa dan pelaku usaha yang telah mendukung kinerja para petugas Bea Cukai di lapangan dengan kepatuhan terhadap aturan di bidang impor," tutup Hatta.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023