Laporan yang diperoleh dari LPPOM-MUI potensi produk yang harus mendapatkan sertifikasi halal sekitar 12.000 jenis. Sekarang baru 500 jenis telah mendapat sertifikasi halal,"
Padang (ANTARA News) - Laporan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Sumatera Barat menyatakan masih banyak produk yang belum bersertifikasi halal.

"Laporan yang diperoleh dari LPPOM-MUI potensi produk yang harus mendapatkan sertifikasi halal sekitar 12.000 jenis. Sekarang baru 500 jenis telah mendapat sertifikasi halal," kata Kepala Biro Bina Sosial Setdaprov Sumbar, Eko Faizal di Padang, Selasa.

Menurut dia, kenyataan itu tentu perlu mendapatkan perhatian sehingga produk-produk yang hasilkan pelaku usaha baik makanan atau obat-obatan diyakini bebas dari bahan terlarang dalam agama Islam.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi akan membuat regulasi nantinya mengatur produk-produk dihasilkan masyarakat agar berlabel halal.

"Biro Hukum Setdaprov Sumbar sudah diminta untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Kemendagri, tapi belum ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Permendagri yang mengatur secara jelas kewenangan provinsi membuat produk hukum sertifikasi halal tersebut," katanya.

Jadi, berdasarkan saran dari Biro Hukum Kemendagri sepanjang aturan multitafsir mengatur kewenangan provinsi membuat regulasi terkait produk halal itu, maka kerja sama saja dengan MUI.

Terkait di nasional masih dalam perancangan undang-undang tentang sertifikasi halal, sehingga menunggu aturan yang lebih tinggi dulu sebelum dibuat regulasi baik dalam bentuk Pergub maupun Perda.

"Menjelang lahirnya UU sertifikasi halal, maka untuk jangka pendek Pemprov Sumbar akan melakukan pembuatan nota kerja sama dengan MUI, karena lembaga tersebut akan mengeluarkan sertifikasi tersebut," katanya.

Pihaknya masih menunggu persetujuan dari gubernur terkait pembuatan dan perumusan nota kesapahaman dengan MUI Sumbar.

"Jika nota yang disampaikan kepada gubernur sudah disetujui, maka secepatnya akan dilakukan MoU dengan MUI," ujarnya.

Menurut dia, pembuatan regulasi sertifikasi halal sebagai upaya pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat, sehingga Sumbar ke depan bisa menjadi daerah produk halal.

Terkait dengan perkembangan sekarang tak tertutup kemungkinan ada masyarakat baik pelaku yang menghasilkan produk baik makanan, minuman dan kosmetika tertipu dengan bahan baku.

"Situasi tingginya sebagian bahan baku, termasuk daging oplosan yang ada ditemukan di pasaran berbagai daerah. Tak tertutup kemungkinan bisa dicampur pihak-pihak yang ingin mengambil untuk sesaat," katanya.

(KR-SA/S023)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013