Aplikasi Pak De Daman untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak di Kota Depok.
Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, terus berupaya meningkatkan hasil pendapatan daerah dari sektor pajak dengan aplikasi bernama Pajak Daerah Depok Dalam Genggaman (Pak De Daman).

"Aplikasi Pak De Daman untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak di Kota Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Selasa.

Mohammad Idris mengatakan aplikasi ini bisa diunduh terlebih dahulu di Play Store di handphone (HP). Agar aplikasi Pak De Daman berjalan efektif, Pemkot Depok meminta ratusan wajib pajak di bidang restoran untuk memasang alat tapping box di gerai mereka.

"Jadi supaya konsumen yang berbelanja bertambah banyak, di resto-resto yang terpasang tapping box, kami rangsang dengan sebuah aplikasi Pak De Daman, dengan HP kita bisa bayar pajak dan berhadiah," jelas Idris.

Baca juga: Kemenkeu catat penerimaan pajak Rp830,29 triliun per Mei 2023

Sementara itu Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini menjelaskan aplikasi ini dalam rangka peningkatan ketaatan wajib pajak di Depok sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami telah melaksanakan pemasangan alat pencatat omset online yang terintegrasi dengan aplikasi pajak pemkot di beberapa wajib pajak," kata Yuli Puspita Anggraini.

Ia menyebutkan sampai saat ini kurang lebih sudah ada 176 wajib pajak Kota Depok yang sudah terpasang tapping box, antara lain adalah wajib pajak restoran, hiburan, parkir, dan hotel.

Baca juga: Kanwil DJP Jawa Timur III blokir 222 rekening penunggak pajak

Untuk program undian pajak daerah Tahun 2023 hadiah diberikan justru kepada subjek pajak atau konsumen, khususnya subjek pajak restoran yang telah berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok.

"Dengan harapan seluruh wajib pajak jenis lain selain restoran akan ikut serta dalam program ini," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023