Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga ditujukan agar perekonomian berdaya saing dan berkelanjutan
Padang (ANTARA) - Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Arief Budimanta menegaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk mewujudkan dan membangun ekonomi yang inklusif.

"Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga ditujukan agar perekonomian berdaya saing dan berkelanjutan," kata Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Arief Budimanta di Padang, Sumatera Barat, Selasa.

Arief yang juga Staf Ahli Presiden bidang Ekonomi tersebut mengatakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tidak hanya ditujukan kepada pelaku ekonomi, namun juga kepada generasi muda atau mahasiswa.

Tujuannya, agar generasi muda yang diproyeksikan sebagai bagian dari bonus demografi mendapatkan berbagai kesempatan salah satunya terkait penciptaan lapangan kerja baru.

Materi Undang-Undang Cipta Kerja yang disosialisasikan tersebut juga diharapkan memberikan pemahaman terhadap mahasiswa untuk mendapatkan suatu ekosistem wirausaha yang baik.

"Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja ini dalam rangka membangun ekonomi yang inklusif, berdaya saing dan berkelanjutan," jelasnya.

Salah satu dari ciri Undang-Undang Cipta Kerja tersebut ialah penciptaan lapangan kerja (job creation). Hal itu hanya dapat terjadi apabila ada aktivitas ekonomi berkelanjutan yang dilakukan golongan usaha. Baik dari sektor pemerintah, swasta maupun koperasi.

Sementara itu, Rektor Universitas Andalas Prof Yuliandri menyebutkan terdapat dua poin penting terkait sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tersebut.

Pertama, para akademisi terutama dosen dan mahasiswa bisa menjadikan undang-undang tersebut sebagai suatu kajian yang kemudian substansinya menjadi dasar sebuah penelitian, dan lain sebagainya.

Kedua, lanjut Prof Yuliandri, dari pengaturan-pengaturan yang dimuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, secara prinsip bisa dipakai atau dipedomani oleh banyak pihak.

Tidak hanya itu, Rektor Unand mengatakan manfaat dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu adanya suatu aturan yang jelas dan bisa dijadikan dasar untuk mengembangkan lapangan kerja baru, mempermudah investasi dan lain sebagainya.


Baca juga: Kemnaker optimistis UU Cipta Kerja dorong pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Pengamat: UU Cipta Kerja ciptakan fleksibilitas tenaga kerja
Baca juga: Khofifah jadwalkan buruh bertemu Menko Polhukam bahas UU Cipta Kerja

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023