Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan dalam menjalankan usahanya.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta dalam keterangan di Jakarta, Rabu menyampaikan kemudahan perizinan itu didapatkan karena adanya deregulasi, sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat melalui mekanisme satu pintu.

"Melalui UU Cipta Kerja, ada usaha deregulasi sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat, lebih mudah, lebih handal, dan terintegrasi melalui satu pintu saja yaitu OSS atau Online Single Submission," ujarnya.

Untuk menyosialisasikan hal itu, pihaknya telah menggelar lokakarya atau workshop di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (20/2) bersama dengan asosisasi pengusaha untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang sudah ada, sehingga nantinya akan menjadi catatan bagi pemerintah dalam revisi peraturan.

"Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh presiden bukan hanya untuk menyosialisasikan tetapi ingin mendapatkan feedback dari seluruh level operasional.” ujarnya.

Di sisi lain Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Merry Ruslina Ambarita menyampaikan, setelah adanya regulasi tersebut, pihaknya mengakui hal ini sangat membantu pelaku usaha di sektor pariwisata untuk menjalankan usahanya.

Hal ini dikarenakan pengurusan perizinan tidak lagi diatur di beberapa lembaga, melainkan hanya melalui sistem OSS.

"Kalau dulu kan, perizinan operasional ada di kementerian A lalu perizinan lain ada di kementerian B, jadi buat pusing pelaku usaha.” ujarnya.

Lebih lanjut Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Delfinur Rizky turut menyampaikan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) semenjak adanya UU Cipta Kerja semakin mudah.

Pihaknya mencatat sebanyak 7,53 juta NIB telah terbit dengan sebagian besar diterbitkan di Jawa Barat dengan proyek usaha mikro kecil.

Selain itu tren peningkatan investasi turut mengalami kenaikan yang signifikan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Adapun kemudahan setelah adanya UU Cipta Kerja juga tidak hanya dalam penerbitan NIB saja, tetapi sertifikasi halal menjadi gratis, adanya percepatan penerbitan SNI, kemudahan perizinan bagi PT Perseorangan, serta kemudahan dalam sistem kemitraan antara usaha besar dengan UMKM.

“Success story kemitraan antara Nestle dan peternak sapi perah di Jawa Timur, di mana peternak mengalami peningkatan pendapatan dan usaha besar mendapatkan retribusi pajak.” kata Rizky.


Baca juga: Satgas ajak generasi muda pahami UU Cipta Kerja dan bangun usaha

Baca juga: Satgas tegaskan UU Cipta Kerja untuk wujudkan ekonomi inklusif


Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024