Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa mengatakan, pemeriksaan Hasyim Daeng Barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terkait dengan Kementerian Investasi/BKPM.

Tina menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah terhadap Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara BKPM Nonaktif itu melainkan terkait dengan jabatan yang Hasyim sebelumnya emban di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Adapun dirinya mengatakan, Hasyim sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Kementerian Investasi/BKPM sejak Jumat (2/2). Hal itu disampaikannya di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Tina mengatakan, sebelumnya Hasyim Daeng Barang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Maluku Utara, selanjutnya ia menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur di provinsi tersebut.

Sehingga pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Hasyim berkaitan dengan dua jabatan sebelumnya yang dimilikinya.


"Sebelumnya kerja di Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim adalah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yaitu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur. Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM, dan kaitannya justru dengan penugasan beliau sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Tina.

Sebagai informasi, Hasyim sudah dipanggil dua kali pada tanggal 24 Januari 2024 dan 1 Maret 2024 oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan adanya pemberian izin usaha tanpa melalui mekanisme, serta atas pesanan dari Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani KasubaKasuba.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024