Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk menghidupkan kembali atau membatalkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

“Ya (tidak perlu rekomendasi ESDM), kalau sudah memenuhi kriteria (yang menjadi acuan). Jadi tidak ada dua channel lagi,” ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut Arifin sampaikan ketika menjawab pertanyaan klarifikasi dari anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian.

Ramson mempertanyakan apakah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia selaku Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Lahan dan Penataan Investasi tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk menghidupkan kembali IUP yang telah dicabut.

Padahal, rekomendasi dari Kementerian ESDM dibutuhkan oleh Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi untuk mencabut IUP.

Arifin pun menjawab bahwa Bahlil selaku Kepala Satgas sudah memegang kriteria yang menjadi acuan untuk melakukan langkah pencabutan. Apabila suatu perusahaan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka IUP akan dicabut oleh Bahlil.

Selanjutnya, kata Arifin, para pengusaha yang IUP-nya telah dicabut mendapat kesempatan memberikan alasan dalam rangka membatalkan pencabutan IUP.

Apabila para pengusaha dapat memberi argumentasi yang kuat dan dianggap memenuhi kriteria, maka IUP yang telah dicabut dapat dihidupkan kembali oleh Satgas yang dipimpin Bahlil tanpa rekomendasi dari ESDM.

“Hanya untuk yang 2.078 (IUP) ini,” kata Arifin.

Sebelumnya, Arifin mengatakan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022, di mana sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan.

Dari 2.343 IUP yang dianggap tidak berkegiatan tersebut, tutur Arifin melanjutkan, sebanyak 2.078 dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

Lebih lanjut, BKPM/Kementerian Investasi pun mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.

Akan tetapi, Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.

Dugaan tersebut menjadi sorotan dalam konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 2 Maret 2024, dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang".

Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang diberi kuasa oleh Menteri Bahlil mengatakan Menteri Bahlil menyayangkan konten podcast dan pemberitaan Majalah Tempo tersebut.

Baca juga: Menteri ESDM: 585 IUP dibatalkan pencabutannya per 14 Maret 2024

Baca juga: Menteri ESDM sebut pencabutan IUP sesuai arahan presiden

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024